Ulasanrakyat.com – Kendari. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pala dan kakao pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan tajam. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar itu dinilai berjalan di tempat meski telah memasuki tahap penyidikan sejak akhir tahun 2025.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/88/XII/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025, perkara tersebut secara resmi telah naik ke tahap penyidikan dan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif bibit pala dan kakao yang dimenangkan oleh CV Wahana Multi Cipta. Proyek tersebut bahkan disebut-sebut dijadikan agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka dengan nilai fantastis mencapai Rp26 miliar.
Namun, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Tidak ada penetapan tersangka maupun informasi resmi terkait arah penyidikan, sehingga memunculkan dugaan bahwa proses hukum kasus ini sengaja diperlambat atau bahkan “diparkir”.
LSM GMBI Wilayah Sulawesi Tenggara menilai mandeknya perkara tersebut menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup. Tetapi mengapa sampai hari ini belum ada satupun tersangka yang diumumkan kepada publik? Ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus ini?” tegas Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya.
Menurutnya, lambannya proses hukum justru menimbulkan kecurigaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga berupaya melindungi aktor di balik dugaan mega korupsi tersebut.
Ironisnya, perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan fiktif itu disebut-sebut kembali memperoleh proyek pengadaan bibit dengan nilai yang jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp170 miliar. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang tengah terseret persoalan hukum.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang sedang terseret dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah justru kembali mendapatkan proyek dengan nilai lebih fantastis? Ini menjadi pertanyaan serius yang harus dijawab oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna, serta Direktur CV Wahana Multi Cipta.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya keterkaitan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial HA, dalam pusaran kasus tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.
Mandeknya penanganan perkara ini semakin memperkuat desakan publik agar Kejati Sultra membuka secara transparan perkembangan penyidikan dan segera mengumumkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
LSM GMBI menegaskan, apabila kasus ini terus berlarut tanpa kepastian hukum, maka akan muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap perkara korupsi di Sulawesi Tenggara masih tebang pilih dan berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pala dan kakao senilai Rp26 miliar tersebut.
(Red/MT)
