Prof. Iza Rumesten Minta Penegakan Hukum Lebih Adil bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ulasanrakyat.com — Musi Rawas.
Polemik penanganan kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, ahli hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Iza Rumesten RS, S.H., M.Hum., secara terbuka menyoroti dugaan adanya kekeliruan serius dalam penerapan hukum terhadap aparatur desa yang terseret kasus pidana pengadaan barang pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Iza saat diwawancarai awak media di kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (25/05/2026).

Dalam keterangannya, Prof. Iza menegaskan bahwa banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum, dinilai masih keliru membaca arah perubahan regulasi terbaru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pendekatan penyelesaian persoalan pengadaan lebih menekankan mekanisme administratif dibanding langsung membawa perkara ke jalur pidana.

“Kalau saya melihat kasus ini, sebetulnya ada kesalahan dalam penerapan hukum. Karena ada aturan baru terkait pengadaan barang pemerintah yang arah penyelesaiannya lebih menekankan pasal administratif, tidak langsung ke pidana,” tegas Prof. Iza.

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian publik karena menyentuh persoalan sensitif yang selama ini menghantui banyak kepala desa dan perangkat desa di Indonesia. Dalam praktiknya, tidak sedikit aparatur desa harus berhadapan dengan proses hukum hanya karena kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa.

Padahal, menurut Prof. Iza, dalam sistem hukum pidana modern dikenal prinsip ultimum remedium, yaitu pidana harus ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah sanksi administratif dan perdata dilakukan.

“Tidak serta merta semua kesalahan administrasi langsung ditarik ke pidana. Dalam hukum pidana ada prinsip ultimum remedium, artinya pidana itu diterapkan paling akhir. Tahapannya jelas, mulai dari sanksi administrasi, sanksi perdata, baru kemudian pidana,” ujarnya.

Pernyataan itu dinilai menjadi tamparan keras terhadap pola penegakan hukum yang selama ini dianggap terlalu cepat menyeret persoalan administrasi ke ranah pidana. Banyak pihak menilai, lemahnya pemahaman terhadap perubahan regulasi membuat aparatur desa menjadi pihak paling rentan dikriminalisasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, dana desa yang terus meningkat memang diikuti pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, kondisi itu juga menimbulkan ketakutan besar di tingkat desa. Banyak kepala desa mengaku khawatir mengambil kebijakan karena takut tersandung persoalan hukum administrasi yang berujung pidana.

Prof. Iza menilai, kesalahan membaca aturan dapat berdampak fatal terhadap rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat. Ia menekankan bahwa perubahan dalam KUHAP terbaru maupun regulasi pengadaan barang pemerintah harus dipahami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Makanya saya melihat ini ada kesalahan penerapan hukum karena salah membaca aturan. Aturan sudah berubah, termasuk terkait KUHAP yang baru dan regulasi pengadaan barang pemerintah,” katanya.

Menurutnya, jika pendekatan hukum tidak disesuaikan dengan regulasi terbaru, maka potensi kriminalisasi terhadap aparatur desa akan terus terjadi. Kondisi itu dinilai berbahaya karena dapat menghambat pembangunan desa akibat aparatur takut menggunakan anggaran.

Sorotan Prof. Iza juga membuka fakta bahwa masih minimnya sosialisasi terhadap perubahan regulasi baru menjadi persoalan serius. Banyak perangkat desa disebut belum memahami sepenuhnya mekanisme baru pengadaan barang dan jasa yang kini lebih mengutamakan pembinaan administratif.

Akibatnya, ketika terjadi kesalahan prosedur, persoalan langsung berkembang menjadi kasus pidana tanpa melihat apakah unsur niat jahat atau kerugian negara benar-benar terpenuhi.

Pengamat hukum menilai, pendekatan seperti itu berpotensi mencederai asas keadilan. Sebab dalam hukum administrasi, tidak semua kesalahan prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Prof. Iza pun berharap penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil, khususnya kepala desa dan perangkat desa.

“Harapannya tentu hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama kepala desa dan perangkat desa yang mungkin belum mengetahui perubahan aturan-aturan baru,” tutupnya.

Pernyataan ahli hukum dari Unsri tersebut diperkirakan akan memicu diskusi luas di tengah masyarakat. Banyak pihak kini mulai mempertanyakan apakah selama ini masih terjadi salah tafsir hukum dalam penanganan kasus administrasi desa yang berujung pidana.

Desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi masif terhadap regulasi baru pun semakin menguat. Sebab tanpa pemahaman yang utuh, aparatur desa dinilai akan terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi administratif.

(Red/An)

Exit mobile version