Ulasanrakyat.com — Kolaka Sultra. Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPPERMAKU) Cabang Kolaka mendesak Bupati Kolaka untuk segera menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah terkait penggeledahan Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Bupati Kolaka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra)
Langkah hukum yang dilakukan penyidik pada akhir Juni lalu tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel, yang juga menyasar kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS). Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan dan arah perkembangan perkara tersebut.
Tuntut Transparansi Demi Hindari Spekulasi
Ketua Umum HIPPERMAKU Cabang Kolaka, Muh. Irfan Firdaus, menilai tingginya perhatian publik terhadap kasus ini harus direspons secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka agar tidak memicu bola liar spekulasi di tengah masyarakat.
”Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Kejati Sultra dalam penyidikan ini. Namun, pascapenggeledahan yang menjadi sorotan publik, Bupati Kolaka perlu menyampaikan sikap resmi pemda sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ini penting agar tidak berkembang asumsi yang belum tentu benar,” ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Irfan menegaskan bahwa Rumjab Wakil Bupati merupakan fasilitas negara yang menjadi simbol dinas pemerintahan daerah. Karena itu, ketika fasilitas tersebut terseret dalam tindakan penyidikan, masyarakat secara wajar mengharapkan klarifikasi dan sikap tegas dari pemerintah daerah.
Kendati demikian, HIPPERMAKU menegaskan bahwa desakan ini murni dorongan transparansi, bukan bentuk intervensi hukum atau upaya menghakimi pihak tertentu.
”Yang kami dorong adalah transparansi pemerintah daerah, bukan pembentukan opini terhadap seseorang. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Tiga Poin Desakan HIPPERMAKU
Secara institusional, HIPPERMAKU Cabang Kolaka menyampaikan tiga poin utama yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Bupati Kolaka:
¤ Sikap Resmi Pemerintah:
Menyampaikan pernyataan
resmi terkait posisi Pemkab
Kolaka atas proses hukum yang
sedang berjalan.
¤ Komitmen Penegakan Hukum:
Menegaskan dukungan penuh
pemerintah daerah terhadap
upaya pemberantasan korupsi
di sektor pertambangan nikel.
¤ Jaminan Sikap Kooperatif:
Memastikan seluruh jajaran
jajaran aparatur Pemkab Kolaka
kooperatif apabila dibutuhkan
untuk memberikan keterangan
maupun dokumen pendukung
kepada penyidik Kejati Sultra.
Kawal Tata Kelola Sumber Daya Alam
HIPPERMAKU juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum dan berharap Kejati Sultra bekerja secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi politik mana pun.
Irfan memastikan bahwa HIPPERMAKU Cabang Kolaka akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan dan sumber daya alam daerah.
”Tujuan kami adalah mendorong akuntabilitas pemerintahan dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, bukan menghakimi siapa pun sebelum adanya putusan hakim,” tutup Irfan.
(Rls/Tim)
