Tim Elang Musi Rawas Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Residivis Asal Lubuklinggau Ditangkap di Muara Megang.

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Perang terhadap narkotika di Kabupaten Musi Rawas kembali menunjukkan hasil besar. Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis dengan mengamankan lebih dari 2 kilogram sabu dan pil ekstasi di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam operasi senyap yang disebut sebagai target operasi “Big Fish” tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial H, warga asal Kota Lubuklinggau yang diduga kuat menjadi kurir narkotika jaringan lintas daerah.

Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba Jemmy Amin Gumayel membenarkan pengungkapan kasus besar tersebut saat konferensi pers, Sabtu (09/05/2026).

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkotika, Tim Elang Musi langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Umum Desa Muara Megang, anggota berhasil mengamankan seorang pria inisial H yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam tanpa plat nomor,” ungkap Kapolres.

Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik asoy berisi tas kulit yang dibungkus rapi menggunakan lakban. Setelah dibuka, aparat menemukan dua paket besar sabu dalam plastik warna kuning emas bertuliskan “Prosche”, masing-masing seberat lebih dari satu kilogram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan tambahan sabu seberat 53,44 gram dan 20 butir pil ekstasi.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.090,44 gram sabu dan 9,51 gram ekstasi,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bukan operasi biasa. Sebelum penangkapan dilakukan, Satres Narkoba Polres Musi Rawas terlebih dahulu melaporkan rencana pengungkapan kepada pimpinan dengan kategori Target Operasi besar atau “Big Fish”.

Setelah pelaku berhasil diamankan, Tim Elang Musi langsung melakukan gelar barang bukti di Polsek Megang Sakti sekitar pukul 19.00 WIB.

Menariknya, saat proses gelar barang bukti berlangsung, Wakil Bupati Musi Rawas Suprayitno turut hadir menyaksikan langsung hasil pengungkapan tersebut dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Musi Rawas dalam memberantas narkoba.

Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, proses penangkapan sempat mengalami kendala lantaran pelaku berusaha mengelabui petugas.

“Pelaku sempat mengganti pakaian dan sepeda motor untuk menghilangkan jejak. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelas IPTU Jemmy.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berasal dari Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Pelaku merupakan residivis. Saat ini kami masih melakukan pengembangan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk memburu jaringan di atasnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Selamatkan 10 Ribu Jiwa
Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan lebih dari 2 kilogram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Sejak awal tahun 2026, Polres Musi Rawas telah berhasil mengungkap 33 laporan polisi kasus narkotika. Dengan pengungkapan 2 kilogram sabu ini, kurang lebih 10 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Kapolda Sumatera Selatan Sandi Nugroho kepada masyarakat Musi Rawas yang terus membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi. Narkoba adalah musuh kita bersama,” tutup Kapolres.

(Red/An)

Exit mobile version