Wartawan Musi Rawas Minta Penerapan Coretax Tidak Diberlakukan Tergesa-gesa

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar sosialisasi implementasi sistem perpajakan digital Coretax kepada insan pers dan jajaran Sekretariat DPRD, bertempat di ruang Banggar DPRD, Jumat (02/05/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme perpajakan Coretax, yang akan menjadi bagian dari digitalisasi sistem pembayaran dan pelaporan pajak, termasuk bagi lembaga media. Namun, usai kegiatan, beberapa perwakilan insan pers menyampaikan keresahan dan ketidaksiapan mereka terhadap implementasi sistem tersebut.

M ikhwan Amir, insan Pers, menyatakan bahwa penerapan sistem ini masih terlalu dini untuk diberlakukan di wilayah-wilayah seperti Kabupaten Musi Rawas.

“Pendapatan media lokal itu tidak sampai Rp400 juta. Bahkan banyak media yang setahun hanya Rp,3 juta. Kalau Coretax diterapkan langsung, kawan-kawan media jelas berat. Harus dikaji ulang dulu,” ujar M. Ikhwan kepada Media Ulasanrakyat.com.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini pemotongan pajak terhadap iklan pemerintah daerah sudah dilakukan, tetapi tanpa penjelasan teknis. Akibatnya, media tidak memiliki pemahaman menyeluruh mengenai sistem pajak yang berjalan, termasuk Coretax.

“Selama ini setiap tagihan iklan ADP sudah dipotong pajak. Tapi kami tak tahu rincian dan sistemnya. Sekarang tiba-tiba harus daftar Coretax, sementara kami belum paham. Jangan sampai baru sosialisasi hari ini, langsung diberlakukan besok. Itu menyulitkan,” tegasnya.

M. Ikhwan Amir, mengusulkan agar ambang batas pengenaan pajak diperjelas. Ia menilai tagihan-tagihan media seperti iklan senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta sebaiknya tidak dibebani kewajiban administrasi Coretax.

“Kalau mau adil dan efektif, minimal tagihan Rp2 juta ke atas baru kena PPh dan PPN. Kalau tidak, ya repot, masa urus pajak Rp500 ribu saja harus daftar Coretax. Kami minta ini dikaji ulang,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi awal dari proses diskusi antara otoritas pajak dan pelaku media lokal. Keterbukaan, pembinaan teknis, dan kebijakan bertahap menjadi harapan agar sistem perpajakan digital seperti Coretax tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil termasuk media daerah.

(Red/An)

Exit mobile version