Aktivis Laporkan Robohnya Gapura Jalan Kenanga II ke Kejaksaan: Diduga Sarat Kejanggalan Konstruksi dan Pengawasan

Ulasanrakyat.Com — Lubuklinggau. Senin, 19 Januari 2026, menindaklanjuti peristiwa robohnya Gapura Jalan Kenanga II Lintas Kota Lubuklinggau yang baru diresmikan sekitar tiga minggu lalu, aktivis sosial Ahmad J Prayogi secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penggunaan anggaran publik, mengingat pembangunan gapura tersebut menelan anggaran APBD dengan nilai Pagu sebesar Rp200.000.000,00, namun justru mengalami kegagalan struktur dalam waktu yang sangat singkat.

Ahmad J Prayogi menilai bahwa peristiwa robohnya gapura tersebut bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan mengandung banyak kejanggalan serius dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Menurutnya, secara teknis dan akademis, sebuah bangunan permanen dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tidak seharusnya roboh hanya karena tersenggol muatan kerupuk, yang secara logika teknik bukan merupakan beban ekstrem maupun gaya benturan signifikan.

“Jika sebuah bangunan publik baru berumur hitungan minggu sudah roboh, maka ini patut diduga sebagai kegagalan konstruksi. Ini bukan lagi soal siapa yang menabrak, tetapi soal apakah bangunan tersebut sejak awal memang layak dan aman,” tegas Ahmad J Prayogi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bertujuan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara mendalam dan objektif, termasuk menelusuri :

* Kesesuaian spesifikasi teknis dengan pelaksanaan di lapangan,
* Peran dan tanggung jawab kontraktor pelaksana,
* Lemah atau tidaknya pengawasan dari dinas teknis terkait,
* Serta potensi kerugian keuangan negara akibat kegagalan bangunan tersebut.

Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur publik harus menjunjung tinggi asas keselamatan, kualitas, dan akuntabilitas, bukan sekadar mengejar seremonial peresmian. Ia juga menyoroti bahwa kegagalan bangunan ini justru berujung pada pengalihan beban tanggung jawab kepada masyarakat kecil, yakni sopir truk yang diminta menanggung biaya perbaikan puluhan juta rupiah, meskipun akar persoalan diduga kuat berasal dari kualitas konstruksi itu sendiri.

“Uang Rp200 juta adalah uang rakyat. Ketika hasilnya runtuh dalam hitungan minggu, maka publik berhak bertanya dan negara wajib hadir untuk memastikan ada pertanggungjawaban yang adil,” ujarnya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, sehingga kasus robohnya gapura ini tidak berhenti sebagai peristiwa biasa, melainkan menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola pembangunan dan pengawasan proyek publik di Kota Lubuklinggau.

“Ini bukan semata soal gapura yang roboh, tetapi soal **integritas pembangunan daerah dan kepercayaan publik**. Jika kejanggalan seperti ini dibiarkan, maka kegagalan serupa berpotensi terus berulang,” pungkasnya.

(Rls)

Exit mobile version