Ulasanrakyat.Com — Konawe. Ormas Bawaa Pobende Sarano Tolaki (Banderano Tolaki) bersama Forum masyarakat adat Pondidaha Menggugat bakal melakukan aksi Blokade Jalan Nasional, tepatnya di Kecamatan Pondidaha, pada senin yang juga bertepatan upacara Hari Ulang Tahun Sultra yang ke-62.
Aksi ini akibat lambannya Pemda Konawe menyelesaikan persoalan sengketa Tapal Batas di kecamatan Pondidaha dan Amonggedo. Sengketa Tapal Batas kedua kecamatan ini telah berlangsung 17 Tahun Lamanya, hingga saat ini.
Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail menegaskan aksi blokade tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemda yang tidak merespon keluhan masyarakat adat persoalan Batas Kecamatan dan Penyoroboran Tanah Ulayat. ” kami memperjuangkan hak ulayat atau tanah ulayat yang diduga kuat telah diserobot dan dirusak oleh perusahaan tambang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Ahli Waris yang sah. Ingat, tanah ulayat itu bukan tanah yang dikuasi secara secara pribadi atau Hak Milik,” tegas Ponggawa Aha.
Tapal Batas inilah yang menjadi pemicu sehingga kedua warga kecamatan saling klaim, sebab, Tapal Batas ini sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Tahun 2005 dan Peraturan Bupati (Perbub) Tahun 2008, yang menyatakan bahwa Batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo berada pada Kali/Jembatan Tukambopo.
“Desakan kami merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) tahun 2005 dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2008, yang dinilai harus segera ditegakkan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” terang Hedianto Ismail.
Ketidakjelasan tapal batas wilayah ini juga telah memicu berbagai persoalan serius, termasuk eksploitasi sumber daya alam (SDA) berupa nikel, Batu Crome dan Batuan lainnya di atas lahan hak ulayat masyarakat Pondidaha seluas kurang lebih 2.700 hektar.
Selain itu, Hedianto Ismail juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mengambil alih kasus ini, sebab, 17 tahun persoalan ini tidak terselesaikan.
Menurutnya, pendekatan persuasif sangat diperlukan untuk meredam potensi konflik sosial serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak diabaikan.
“Kami meminta Gubernur Sultra turun langsung dan berperan aktif untuk menyelesaikan persoalan ini. Apalagi kami sudah berulang kali melakukan penyuratan, bahkan Hering Berkali kali, namun putus ditengah jalan,” pintanya.
(MT).
