Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Krisis tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kabupaten Musi Rawas semakin mengkhawatirkan. Forum Komunikasi Ex. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat bergerak cepat dengan menggelar rapat konsultasi dan koordinasi pada Sabtu, 25 April 2026, guna memperjuangkan nasib puluhan tenaga penyuluh yang hingga kini belum terakomodasi dalam formasi pemerintah pusat.
Rapat yang dihadiri oleh 44 orang pengurus dan anggota forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyuarakan persoalan mendasar yang tengah dihadapi sektor pertanian daerah.
Ketua Forum, Ariep Wahyudi, S.P didampingi Sekretaris Joni Harlan, S.P secara tegas mengungkapkan bahwa kondisi kekurangan penyuluh di Musi Rawas sudah berada pada titik yang tidak ideal.
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 46 Ayat 4 yang menegaskan satu desa minimal memiliki satu penyuluh, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Dari total 199 desa/kelurahan di Musi Rawas, baru tersedia 151 penyuluh berstatus PNS dan PPPK. Artinya, masih terdapat kekurangan di 48 desa yang belum memiliki penyuluh sama sekali.
Kondisi ini diperparah dengan adanya gelombang pensiun pada tahun 2026 hingga 2027 sebanyak 10 orang. Sehingga, jumlah riil penyuluh aktif diperkirakan hanya tersisa 141 orang. Dengan demikian, pada periode 2028 diprediksi kebutuhan penyuluh akan mengalami defisit hingga 58 orang.
“Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut masa depan pertanian dan kesejahteraan petani di Musi Rawas,” tegas Ariep Wahyudi dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 44 orang Ex-PPL yang belum mendapatkan formasi pengangkatan sebagai PPPK di Kementerian Pertanian RI. Padahal, mereka telah mengabdi rata-rata lebih dari 16 tahun sejak 2010 sebagai garda terdepan dalam mendampingi petani di lapangan.
Forum pun mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti DTPHNak dan BKSDM Kabupaten Musi Rawas dapat memberikan dukungan penuh, terutama jika terdapat permintaan formasi dari Kementerian Pertanian RI. Mereka berharap pengalaman panjang dan dedikasi yang telah diberikan menjadi pertimbangan utama dalam proses pengangkatan.
Sementara itu, Sekretaris Forum, Joni Harlan, S.P menambahkan bahwa para Ex-PPL saat ini tetap aktif bekerja meskipun belum berstatus penuh sebagai penyuluh.
Mereka kini tergabung dalam DTPHNak Kabupaten Musi Rawas sebagai PPPK Paruh Waktu dengan jabatan Penata Layanan Operasional yang tersebar di berbagai unit kerja seperti BPP, UPT Peternakan, UPT Perlintan, hingga BBU.
“Meskipun status kami belum penuh, tugas yang kami jalankan sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu. Kami bekerja 8 jam sehari dan wajib mengikuti sistem presensi tiga kali sehari sesuai program dari BKN RI,” jelas Joni.
Sebagai langkah lanjutan, Forum Ex-PPL Musi Rawas dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke tingkat provinsi melalui KELSI Sumatera Selatan atau BPPSDM Provinsi Sumsel.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan mereka akan langsung mengajukan aspirasi ke Biro SDM dan Poslutan Kementerian Pertanian RI.
Langkah ini menjadi harapan terakhir bagi para penyuluh yang telah mengabdi belasan tahun tanpa kepastian status. Mereka tidak hanya menuntut pengakuan, tetapi juga memperjuangkan keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Jika persoalan ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin krisis penyuluh akan berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Musi Rawas.
(Jon)
