Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Camat Kecamatan Muara Beliti Supriadi, M.Pd menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban seluruh masyarakat yang tidak bisa ditawar, karena hasilnya kembali digunakan untuk kepentingan bersama. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 yang digelar di Kantor Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin (12/01/2026).
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat Muara Beliti Supriadi, M.Pd, Kepala Bidang DPMD Kabupaten Musi Rawas Rezha Dwi Sahara, perwakilan BPPRD, Kepala Desa Muara Beliti Baru Zaipul Basri, beserta perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam arahannya, Camat Muara Beliti menekankan bahwa pajak merupakan bentuk gotong royong modern antara masyarakat dan pemerintah. “Pajak itu dari kita dan untuk kita. Hasilnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan jalan, bantuan pemerintah, hingga pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa manfaat pajak tidak hanya dirasakan secara fisik seperti pembangunan infrastruktur, tetapi juga nonfisik, terutama dalam mendukung kegiatan kesehatan dan pelayanan publik lainnya. Karena itu, camat meminta peran aktif kepala desa dan perangkat desa untuk menyampaikan kewajiban pajak kepada seluruh wajib pajak tanpa terkecuali.
“Menurut kami selaku pemerintah, pajak ini sangat penting. Tanpa pajak, pembangunan tidak akan berjalan maksimal,” lanjut Supriadi.
Namun di balik pentingnya pajak, camat secara terbuka mengakui adanya persoalan serius dalam penagihan PBB di Desa Muara Beliti Baru. Salah satu kendala utama adalah banyaknya tanah dan bangunan yang bukan dimiliki oleh warga asli desa, melainkan oleh pihak luar.
“Kondisi ini membuat pemerintah desa sering kesulitan dalam penagihan pajak. Objek pajaknya ada di desa, tapi pemiliknya bukan warga setempat,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Camat Muara Beliti berharap ke depan persoalan tersebut dapat dicarikan solusi bersama, sehingga realisasi PBB di Desa Muara Beliti Baru maupun di seluruh Kecamatan Muara Beliti dapat meningkat secara signifikan.
“Kami berharap pada tahun 2026 nanti, pembayaran pajak bisa mencapai 100 persen. Pemerintah desa harus selalu siap menjalankan tugas dan amanah yang telah diembankan,” pungkasnya.
(Red/An)
