Diduga Jadi Kambing Hitam, Sopir Kerupuk Dapat Pendampingan Hukum Pro Bono

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Kasus hukum yang menimpa sopir mobil pengangkut kerupuk, Meo Tri Susanto, perlahan membuka tabir persoalan yang lebih besar dari sekadar peristiwa robohnya sebuah gapura. Di tengah sorotan publik, Meo kini resmi mendapat pendampingan hukum secara sukarela (Pro Bono) dari kuasa hukum Abdul Aziz, S.H., sebuah langkah yang dinilai menjadi titik balik penting dalam upaya mencari keadilan yang berimbang.

Pendampingan ini diberikan bukan tanpa pertimbangan. Abdul Aziz mengaku tergugah setelah mencermati rangkaian peristiwa yang menurutnya sarat ketimpangan. Seorang sopir kecil dengan penghasilan terbatas dinilai seolah langsung ditempatkan sebagai pihak paling bersalah, sementara fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan bangunan gapura yang tidak memenuhi standar kualitas konstruksi.

Sejak awal kejadian, Meo Tri Susanto menegaskan sikap kooperatif. Ia mengaku siap bertanggung jawab secara wajar, termasuk memperbaiki gapura yang roboh. Namun, ia merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak, karena dirinya diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang harus menanggung akibat, tanpa mempertimbangkan kondisi bangunan yang dinilai rapuh dan mudah roboh.

Menurut Meo, struktur gapura tersebut tampak kurang kokoh, sehingga patut dipertanyakan apakah konstruksi dan perencanaannya sudah memenuhi standar keselamatan yang layak. Ia menilai, apabila kualitas bangunan sejak awal bermasalah, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pengemudi kendaraan.

Di tengah tekanan mental dan ekonomi yang dialaminya, Meo juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral maupun bantuan.

“Saya dan keluarga sangat berterima kasih atas bantuan-bantuan dari masyarakat yang peduli atas kejadian yang kami alami ini. Kami tidak bisa berkata-kata lagi selain ucapan ribuan terima kasih,” ungkap Meo dengan suara penuh haru.

Abdul Aziz menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan tanpa imbalan apa pun. Baginya, langkah ini murni panggilan nurani untuk membela keadilan bagi rakyat kecil yang kerap berada pada posisi paling lemah dalam pusaran hukum.

Ia menilai ada ketimpangan perlakuan ketika seorang sopir kecil langsung dibebani tuntutan besar, sementara aspek krusial lain seperti kualitas bangunan, legalitas perizinan, serta tanggung jawab pemborong dan pengawas proyek justru luput dari perhatian.

“Saya tergugah karena kasus ini berpotensi menindas rakyat kecil. Fakta di lapangan menunjukkan bangunan gapura itu patut dipertanyakan kualitas dan standarnya,” tegas Abdul Aziz.

Menurutnya, hukum tidak boleh berjalan dengan logika menyederhanakan persoalan dan mencari pihak paling lemah untuk dijadikan penanggung jawab. Setiap perkara harus dilihat secara utuh dan objektif.

Lebih lanjut, Abdul Aziz menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak boleh dilakukan dengan penghakiman sepihak. Penentuan tanggung jawab harus melalui kajian teknis yang komprehensif, termasuk pemeriksaan spesifikasi konstruksi, standar keselamatan, serta legalitas pendirian gapura.

Ia juga mendorong agar seluruh pihak terkait berani membuka data perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan gapura tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci agar publik dapat menilai secara objektif siapa saja pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Abdul Aziz memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas agar penyelesaiannya berjalan adil dan berimbang, bukan hanya berorientasi pada siapa yang paling mudah dipersalahkan.

Kasus yang menimpa Meo Tri Susanto kini menjadi cermin bagi wajah penegakan hukum. Publik menanti, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi semua warga negara tanpa pandang bulu, atau justru kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Pendampingan hukum pro bono ini diharapkan tidak hanya membantu Meo memperoleh keadilan, tetapi juga menjadi momentum untuk membenahi cara pandang aparat dan pemangku kepentingan dalam menangani perkara yang melibatkan rakyat kecil. Sebab keadilan sejati tidak lahir dari pengorbanan satu pihak, melainkan dari keberanian menelusuri kebenaran secara menyeluruh.

(Red/An)

Exit mobile version