Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi sorotan publik. Sebuah proyek pembangunan gapura yang telah selesai dikerjakan diduga kuat sebagai proyek siluman, karena sejak awal hingga pekerjaan rampung tidak ditemukan pemasangan papan nama proyek di lokasi.
Kondisi ini sontak memantik kecurigaan masyarakat, mengingat aturan terkait transparansi proyek pemerintah telah diatur jelas dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap proyek fisik negara memasang papan informasi kegiatan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan gapura yang berada di pintu masuk Desa Dharma Sakti tersebut berdiri tanpa identitas. Tidak ada keterangan anggaran, pelaksana kegiatan, sumber dana, nomor kontrak, maupun volume pekerjaan.
Kondisi tanpa papan proyek ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut sengaja ditutupi agar publik tidak dapat memantau alokasi dana maupun proses pengerjaannya. Padahal, papan proyek adalah elemen penting sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Seorang warga setempat yang ditemui awak media pada Minggu (23/11/2025) mengungkapkan kebingungannya.
“Kami tidak tahu proyek ini punya siapa, anggarannya berapa, karena tidak ada papan nama proyek. Harusnya proyek pemerintah itu transparan dan bisa diketahui masyarakat,” ujarnya.
Warga juga menilai bahwa praktik seperti ini seakan menjadi pola berulang di beberapa desa, di mana proyek fisik kerap dikerjakan tanpa identitas jelas.
Ketidakpatuhan dalam memasang papan proyek bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi dugaan pelanggaran hukum. Aturan tersebut telah tegas menyebut bahwa:
Pasal 9 UU KIP No.14/2008 mengatur kewajiban pemerintah membuka informasi publik terkait penggunaan anggaran.
Perpres 54/2010 dan 70/2012 menegaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama yang memuat:
Jenis kegiatan
Lokasi
Nomor kontrak
Waktu pelaksanaan
Nilai kontrak
Pelaksana kegiatan
Masa pengerjaan
Jika aturan ini diabaikan, maka proyek berpotensi masuk kategori proyek siluman yang sulit dipertanggungjawabkan.
Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Dharma Sakti di kediamannya, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08228014xxxx pun tak membuahkan hasil. Pesan telah dibaca, namun tidak ada balasan.
Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan terkait asal-usul dan mekanisme proyek pembangunan gapura tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Dinas terkait, maupun aparat penegak hukum melakukan penelusuran terkait sumber anggaran dan legalitas proyek tersebut. Transparansi menjadi hal krusial, karena proyek pembangunan yang menggunakan uang negara wajib dapat dipantau masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik pembangunan tanpa identitas proyek tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi membuka ruang penyimpangan dan merugikan publik.
(Dedy)
