Gapura Rp200 Juta Roboh Tiga Pekan Pasca Peresmian, Akuntabilitas Pembangunan Kota Lubuklinggau Dipertanyakan

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Robohnya gapura di Jalan Kenanga II Lintas, Kota Lubuklinggau, menjadi ironi serius dalam praktik pembangunan daerah. Gapura yang baru diresmikan sekitar tiga minggu lalu itu diketahui menelan anggaran publik sekitar Rp200 juta, namun kini ambruk secara keseluruhan. Peristiwa ini memantik kegelisahan publik: bagaimana mungkin infrastruktur bernilai ratusan juta rupiah runtuh dalam waktu singkat?

Insiden tersebut disebut-sebut dipicu oleh melintasnya truk pengangkut kerupuk dengan muatan agak tinggi. Namun, secara nalar publik dan kajian teknis, alasan itu sulit diterima. Sebuah bangunan dengan perencanaan dan spesifikasi memadai semestinya mempertimbangkan tinggi bebas kendaraan, faktor keselamatan, serta ketahanan struktur. Fakta ambruk total justru menguatkan dugaan kegagalan konstruksi dan lemahnya kualitas pembangunan.

Proyek gapura ini dikerjakan oleh CV. Bos Muda Kontraktor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau, yang saat ini dipimpin Ahmad Asril Asri. Karena itu, peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pelaksana proyek, pengawasan teknis, serta manajemen anggaran di lingkungan Dinas PUPR.

Secara akademis, setiap infrastruktur termasuk gapura harus dirancang berdasarkan perhitungan teknis yang memadai: kekuatan struktur, material, metode kerja, hingga uji kelayakan sebelum serah terima. Ketika bangunan runtuh hanya dalam hitungan minggu pasca peresmian, patut diduga terdapat cacat perencanaan, spesifikasi teknis yang tak sesuai, atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu.

Menanggapi kejadian ini, Ahmad J Prayogi, Aktivis sekaligus Demisioner Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, menyampaikan pernyataan tegas.

“Jika sebuah gapura dengan anggaran sekitar Rp200 juta bisa roboh hanya karena truk bermuatan kerupuk, maka yang patut dipertanyakan bukan truknya, melainkan kualitas perencanaan dan pembangunan gapura itu sendiri. Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi indikasi serius adanya kegagalan konstruksi dan lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas anggaran dan tanggung jawab publik.

“Uang Rp200 juta itu adalah uang rakyat. Ketika hasil pembangunan runtuh dalam hitungan minggu, publik berhak mencurigai pemborosan anggaran, kelalaian teknis, bahkan potensi penyimpangan. Pemerintah tidak boleh menormalisasi kegagalan seperti ini, karena dampaknya adalah runtuhnya kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan nilai anggaran yang tidak kecil, proyek ini seharusnya melalui proses perencanaan matang, pengawasan ketat, serta uji kelayakan sebelum serah terima pekerjaan. Publik pun mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan internal, konsultan pengawas, serta proses PHO/FHO telah dijalankan secara profesional dan objektif.

Atas peristiwa ini, tuntutan konsekuensi tegas mengemuka. Pertama, sanksi terhadap pelaksana proyek berupa kewajiban memperbaiki atau membangun ulang gapura tanpa menggunakan anggaran negara, kemungkinan blacklisting jika terbukti melanggar standar mutu, hingga pertanggungjawaban hukum bila ditemukan unsur wanprestasi atau kerugian negara.

Kedua, pertanggungjawaban Kepala Dinas PUPR sebagai penanggung jawab teknis dan pengawasan mulai dari sanksi administratif, evaluasi jabatan serius, hingga keterbukaan informasi kepada publik terkait perencanaan, pengawasan, dan serah terima pekerjaan.
Ketiga, audit menyeluruh dan independen oleh Inspektorat, APIP, dan bila diperlukan BPK, untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara dan potensi penyimpangan.

Kegagalan proyek ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak atau saling lempar tanggung jawab. Tanpa sanksi nyata, kejadian serupa berpotensi berulang dan pembangunan hanya menjadi formalitas yang mengabaikan mutu serta keselamatan publik.

Robohnya gapura ini bukan sekadar bangunan yang ambruk, melainkan simbol rapuhnya akuntabilitas pembangunan daerah. Pemerintah Kota Lubuklinggau dituntut menjadikannya preseden penting: setiap proyek yang gagal harus diikuti pertanggungjawaban nyata demi menjaga kepercayaan publik dan martabat pembangunan daerah.

(An/Rls)

Exit mobile version