Inspektorat Musi Rawas Klarifikasi Isu Bendera Lusuh, Kades Ciptodadi II Buat Pernyataan Resmi

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, Merespons viralnya video di media sosial yang memperlihatkan pemasangan bendera merah putih dalam kondisi robek dan kumal di Desa Ciptodadi II, Kecamatan Sukakarya, Inspektorat Kabupaten Musi Rawas segera mengambil tindakan cepat. Pemanggilan terhadap Kepala Desa Ciptodadi II dilakukan pada 23 dan 24 Juni 2025 guna klarifikasi dan penegasan etika dalam menghormati simbol negara.

Surat pernyataan itu telah diteruskan oleh Inspektorat melalui Ardiansyah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin. Dalam isi suratnya, Kepala Desa Ciptodadi II mengakui keteledorannya dan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan yang sempat mencoreng wibawa institusi pemerintahan di tingkat desa.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ciptodadi II, dinyatakan secara tertulis bahwa ia tidak akan lagi melakukan tindakan serupa yang dianggap mencederai kehormatan simbol negara. Bendera merah putih sebagai lambang negara, kata Ardiansyah, harus diperlakukan dengan hormat dan layak, apalagi oleh penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat daerah di Musi Rawas untuk menjadi contoh yang baik dalam menghargai simbol negara. Pemasangan bendera harus sesuai aturan, bukan asal pasang,” ucap Ardiansyah saat diwawancarai, Rabu (25/06/2025).

Ia menegaskan bahwa Inspektorat akan terus menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta akan merespons cepat setiap pengaduan dari masyarakat.

“Setiap laporan akan kami audit cepat, transparan, dan profesional. Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan dengan integritas,” tegas Ardiansyah.

Lanjut Ardiansyah, S.E, Inspektur Pembantu Daerah Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pengaduan Masyarakat menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penanganan laporan masyarakat.

“Kepala desa sudah kami panggil dan telah membuat surat pernyataan resmi, menyatakan tidak akan mengulangi pemasangan bendera dalam kondisi tidak layak,” jelasnya

Ardiansyah mengatakan pentingnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal-hal simbolik yang berkaitan dengan nasionalisme.

“Bendera merah putih adalah lambang kedaulatan negara. Pemasangannya tidak bisa sembarangan. Ini soal martabat bangsa,” katanya.

Sambung Andriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dengan cepat, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami di Inspektorat akan selalu profesional dalam menindaklanjuti laporan dan melakukan audit jika diperlukan,” tutupnya.

(Red/An)

Exit mobile version