Kejari Musi Rawas Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Sosialisasi JAGA DESA

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam mendukung tata kelola desa yang bersih dan transparan kembali diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Kegiatan edukatif ini digelar di dua lokasi strategis: Kantor Kepala Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti (pukul 09.00–12.30 WIB) dan Balai Desa Purwakarya, Kecamatan Purwodadi (pukul 14.00 WIB hingga selesai). Selasa (17/06/2025)

Dengan mengusung tema “Penerangan Hukum, Perlindungan Masyarakat, dan Sosialisasi Jaga Desa”, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kejari Musi Rawas, Camat Muara Beliti dan Purwodadi, serta Kasi Intelijen dan Kasubsi I Intelijen. Tak hanya itu, kepala desa, BPD, aparatur desa, dan pendamping desa dari dua kecamatan juga turut hadir dan aktif mengikuti kegiatan.

Dalam pemaparan materi, Kasi Intelijen Gustian Winanda, S.H, menekankan pentingnya pemahaman mengenai tugas dan wewenang kejaksaan, serta edukasi mendalam terkait pengelolaan dana desa yang akuntabel.

“Dana desa harus dikelola dengan prinsip transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Di sinilah pentingnya peran kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum,” ujarnya.

Masih sambung Kasi Intelijen, Ia juga menyampaikan terkait pengelolaan dana desa agar sesuai prinsip akuntabilitas dan aturan yang berlaku.

“Kami ingin aparatur desa tidak hanya mengelola dana, tetapi juga paham hukum agar terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Kasi Intelijen.

Lebih lanjut, peserta diperkenalkan pada aplikasi JAGA DESA sebuah instrumen digital yang membantu pemerintah desa dalam menyusun pelaporan dan dokumentasi program kerja secara real-time dan transparan.

Sesi tanya jawab menjadi momentum penting dalam kegiatan ini, di mana para peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan hukum di lapangan serta mendapatkan arahan langsung dari tim kejaksaan.

Secara keseluruhan, kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar, serta mendapatkan apresiasi positif dari peserta yang menilai kegiatan ini sebagai bentuk nyata pendampingan hukum oleh kejaksaan terhadap desa.

(Red/An)

Exit mobile version