Kejari Musi Rawas Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 41 Perkara Inkracht, Tegaskan Penegakan Hukum Bersih & Transparan

Ulasanrakyat.Com — Musi Rawas. Komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menjaga integritas penegakan hukum kembali dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan langsung dari Putusan Pengadilan sesuai ketentuan Pasal 270–276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan bahwa jaksa wajib mengeksekusi putusan setelah menerima salinan resmi dari panitera. Ini menandai bahwa setiap perkara yang sudah inkracht, harus dituntaskan hingga tahap eksekusi sebagai bagian dari proses hukum yang utuh dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung terbuka dan disaksikan oleh unsur Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Polres Musi Rawas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, serta Dinas Kesehatan Musi Rawas. Kehadiran multi-stakeholder ini menjadi bukti bahwa Kejari Musi Rawas menjunjung tinggi transparansi dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan perkara inkracht sejak Agustus hingga November 2025. Total 41 perkara, meliputi:

14 perkara narkotika
22 perkara orang & harta benda
5 perkara keamanan & ketertiban umum

Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas, mencegah penumpukan barang bukti, serta memastikan tidak adanya celah penyalahgunaan benda sitaan.

Dalam proses pemusnahan ini, sejumlah barang bukti dari berbagai kategori tindak pidana turut dimusnahkan, antara lain:

Narkotika (sabu) : 54,365 gram
Ekstasi : 7 butir
Senjata tajam. : 7 buah
Senjata api. : 2 buah
Dodos. : 6 buah
Baju & celana : 11 buah
Keranjang. : 24 buah
Egrek. : 1 buah
Derigen. : 24 buah

Dari barang bukti narkotika hingga senjata api—semuanya memiliki risiko tinggi jika tidak dimusnahkan segera. Eksekusi ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menghadirkan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik Kejari Musi Rawas.

“Kami melaksanakan pemusnahan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Tujuannya agar seluruh proses penanganan perkara benar-benar bersih, tepat, dan tidak menyisakan celah untuk penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Dengan melibatkan media, Kejari memastikan masyarakat dapat menyaksikan bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas hukum.

Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga simbol ketegasan lembaga kejaksaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Melalui pemusnahan rutin barang bukti inkracht, Kejari Musi Rawas memperkuat pesan bahwa setiap proses hukum dilakukan tuntas, profesional, dan tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran.

Tindakan ini juga menjadi bentuk komitmen untuk terus memastikan keamanan masyarakat, menekan peredaran narkotika, serta menghilangkan potensi penyalahgunaan senjata dan barang bukti lainnya.

(Red/An)

Exit mobile version