Kinerja Cemerlang Kejaksaan Negeri Musi Rawas: Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Sumur Bor, Rp15 Juta Dikembalikan ke Kas Desa

Ulasanrakyat.Cim – Musi Rawas. 10 Oktober 2025. Langkah tegas dan transparan kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di Desa Marga Tani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas. Hasil klarifikasi dan investigasi yang dilakukan Kejari membuktikan adanya kesalahan administratif dalam kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sumur bor menara air, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp15.430.000,-.

Kasus ini bermula dari Surat Laporan Pengaduan Nomor: 01/LP/MURA/IX/2025 tanggal 1 September 2025, yang melaporkan dugaan mark up pada proyek pembangunan empat unit sumur bor menara air dengan anggaran Rp240 juta, serta rehab satu unit sumur bor menara air dengan nilai Rp30 juta. Laporan tersebut menyoroti ketidaksesuaian harga standar dan kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sebanding dengan besaran dana yang dikeluarkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Musi Rawas segera melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait serta investigasi lapangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kesalahan terjadi bukan dalam bentuk tindak pidana korupsi, namun bersifat administratif yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp15.430.000,-.

Menariknya, temuan itu tidak dibiarkan berlarut. Pihak desa segera melakukan pengembalian dana kelebihan bayar tersebut ke Rekening Kas Desa Marga Tani pada 25 September 2025, berdasarkan Slip Setoran Non Tabungan Bank Sumsel Babel Nomor Validasi 1232100321000, dengan keterangan “Pengembalian Kelebihan Bayar Sumur Bor Tahun 2024 (Dana Desa)”.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui tim penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum. Mengacu pada Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, pihak Kejari menyimpulkan bahwa laporan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi.

Namun, Kejari Musi Rawas menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru atau bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka kasus ini akan dibuka kembali untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Langkah cepat dan terbuka yang ditempuh Kejari Musi Rawas mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Musi Rawas. Sejumlah warga menilai, kinerja Kejari patut diacungi jempol karena telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan akuntabilitas penggunaan Dana Desa tanpa tebang pilih. Keberhasilan pengembalian dana ke kas desa menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pengawal transparansi dan efisiensi keuangan negara di tingkat desa.

“Ini langkah nyata, bukan hanya mencari kesalahan, tetapi membina dan memperbaiki agar pengelolaan dana desa lebih hati-hati dan tepat sasaran,” ujar salah satu Masyarakat kabupaten Musi Rawas.

Kinerja Kejari Musi Rawas sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor: 1 Tahun 2023, dan Nomor: W2023 tanggal 25 Januari 2023, tentang koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sinergi ini menjadi pondasi penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi di Kabupaten Musi Rawas.

Dengan langkah cepat dan transparan yang dilakukan Kejari Musi Rawas, dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Marga Tani tidak hanya terjawab secara hukum, tetapi juga memberikan pembelajaran penting bagi seluruh perangkat desa di Musi Rawas.
Kinerja Kejaksaan ini menjadi simbol nyata dari penegakan hukum yang humanis, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

(Red/An)

Exit mobile version