LBH NKRI Sambangi Satpol PP Lubuklinggau, Pastikan Status Perda Minuman Beralkohol Nomor 3 Tahun 2022.

Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau.
Lembaga Bantuan Hukum Nuansa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH NKRI) mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau, Rabu (09/09/2026), untuk meminta klarifikasi resmi mengenai status keberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kedatangan Ketua LBH NKRI, Hamdan KSP, yang didampingi Penasihat LBH NKRI Haries Sugiatso, S.T., S.H., M.H., beserta sejumlah anggota tim, dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran lokasi penjualan minuman beralkohol oleh salah satu tenant di kawasan Lippo Plaza Lubuklinggau, sebagaimana sebelumnya diberitakan.

“Kami datang untuk mengonfirmasi kepada penegak Perda. Kami ingin tahu apakah Perda Nomor 3 Tahun 2022 itu masih berlaku di tahun 2026 ini. Pertanyaan kami sederhana, tetapi membutuhkan jawaban dari pihak yang memang memahami dan berwenang menjelaskannya,” kata Hamdan.

Kedatangan tim LBH NKRI awalnya disambut petugas yang berada di kantor Satpol PP. Namun, saat tim menanyakan keberadaan Kepala Bidang (Kabid) yang dapat memberikan penjelasan terkait Perda tersebut, petugas menyampaikan bahwa Kabid sedang menjalankan tugas di luar kantor.

Tim kemudian menanyakan keberadaan Sekretaris Satpol PP Kota Lubuklinggau. Menurut Hamdan, informasi yang diterima timnya sempat berubah, pada awalnya disebutkan Sekretaris berada di dalam ruangan, namun ketika ditanyakan kembali, tim mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah keluar.

“Saat kami tanyakan siapa yang bisa memberikan jawaban dan konfirmasi terkait Perda tersebut, kami mendapat jawaban bahwa Kabid sedang keluar karena ada tugas. Kami tanyakan, kalau Kabid tidak ada, bagaimana dengan Sekretaris Satpol PP? Kami diberitahu tidak ada. Kemudian ada informasi bahwa beliau ada di dalam ruangan. Saat ditanyakan lagi, disebutkan sudah keluar,” ujar Hamdan.

Akibatnya, tim LBH NKRI tidak berhasil memperoleh klarifikasi langsung dari pejabat yang dinilai berwenang menjelaskan status Perda dimaksud pada kunjungan tersebut.

LBH NKRI Tegaskan Kedatangan Bersifat Klarifikasi, Bukan Aksi
Hamdan menegaskan, kedatangan timnya ke Satpol PP bukan untuk melakukan aksi maupun memberikan tekanan, melainkan untuk memperoleh kepastian resmi mengenai dasar hukum yang saat ini digunakan dalam penegakan Perda di Kota Lubuklinggau, termasuk sebagai bagian dari proses klarifikasi yang tengah ditempuh LBH NKRI terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 jo Pasal 24 Perda Nomor 3 Tahun 2022 di kawasan Lippo Plaza.

“Kami datang baik-baik, ingin bertanya dan meminta penjelasan secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian mengenai status sebuah Perda penting untuk diketahui publik, terutama karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan penegakan aturan di tengah masyarakat.

Ruang Klarifikasi Masih Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, ulasanrakyat.com belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala Bidang maupun Sekretaris Satpol PP Kota Lubuklinggau terkait alasan tidak dapat ditemuinya tim LBH NKRI, maupun penjelasan resmi mengenai status keberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2022.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Satpol PP Kota Lubuklinggau untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas isi pemberitaan ini. Tanggapan dapat disampaikan secara tertulis melalui email redaksi atau nomor WhatsApp redaksi, dan akan dimuat secara utuh dalam pemberitaan lanjutan.

(Red/An)

Exit mobile version