Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau.
Di tengah sorotan tajam publik terhadap wajah penegakan hukum. Yang masih dinilai belum maksimal dengan harapan, kemunculan LBH Nuansa Keadilan Rakyat Indonesia menjadi sinyal kuat bahwa perlawanan terhadap ketidakadilan belum padam. Bahkan, kehadirannya membawa pesan yang lebih berani: hukum harus kembali ke hakikatnya melindungi, bukan menekan.
Selaku Pembina, Haries Sugiatso, S.T., S.H., M.H., didampingi Ketua Feri Isrop, S.H., menegaskan bahwa lembaga ini lahir bukan sekadar sebagai organisasi bantuan hukum biasa. Mereka datang dengan visi besar dan sikap tegas menantang sistem yang selama ini dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil.
Dengan mengusung slogan “Keadilan Tanpa Syarat, Sejahtera Bagi Seluruh Rakyat,” LBH ini mencoba mendobrak realitas pahit yang selama ini dirasakan masyarakat: keadilan kerap terasa mahal, rumit, dan sulit dijangkau.
Fakta di lapangan berbicara jelas. Banyak masyarakat miskin, kelompok marjinal, hingga korban ketidakadilan sistemik memilih diam. Bukan karena tidak ingin melawan, tetapi karena terbentur biaya tinggi, proses hukum yang berbelit, dan minimnya pemahaman hukum. Dalam kondisi seperti ini, hukum justru terasa seperti milik segelintir orang, bukan milik semua.
Melihat kondisi tersebut, LBH Nuansa Keadilan Rakyat Indonesia tidak tinggal diam. Mereka menegaskan komitmen untuk menjadi pilar utama penegakan hukum yang berkeadilan. Bukan sekadar slogan, tetapi arah perjuangan yang konkret: menciptakan masyarakat yang sadar hukum, berani memperjuangkan haknya, dan setara di hadapan konstitusi.
Langkah nyata langsung disiapkan. Salah satunya adalah membuka akses bantuan hukum gratis (pro bono) seluas-luasnya. Ini bukan sekadar program sosial, melainkan bentuk kritik keras terhadap sistem yang sering kali menjadikan keadilan sebagai komoditas.
Namun mereka sadar, bantuan hukum saja tidak cukup. Akar masalahnya ada pada ketidaktahuan. Karena itu, edukasi hukum menjadi prioritas utama. Penyuluhan akan digencarkan dengan pendekatan sederhana dan mudah dipahami, menyasar langsung masyarakat di lapisan paling bawah.
Lebih jauh, strategi kaderisasi paralegal di tingkat desa dan komunitas mulai digarap. Tujuannya jelas: menghadirkan akses hukum hingga ke akar rumput. Dengan cara ini, masyarakat tidak lagi harus bergantung pada pusat kota untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Langkah yang tak kalah berani adalah komitmen mendorong reformasi kebijakan. LBH ini siap melakukan advokasi hingga uji materi terhadap aturan yang dianggap diskriminatif. Ini menjadi bukti bahwa perjuangan mereka tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga menyasar perubahan sistem secara menyeluruh.
Dalam praktiknya, pendekatan litigasi dan non-litigasi akan berjalan beriringan. Mediasi akan dikedepankan sebagai solusi yang lebih manusiawi, tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan kebenaran sebagai landasan utama.
Kehadiran LBH Nuansa Keadilan Rakyat Indonesia kini menjadi perhatian publik. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keadilan, gerakan ini berpotensi menjadi kekuatan baru yang mampu menekan ketimpangan hukum yang sudah lama mengakar.
Namun publik tidak hanya berharap mereka juga menunggu. Apakah konsep “keadilan tanpa syarat” benar-benar bisa diwujudkan? Atau justru akan tergerus oleh kerasnya realitas hukum di Indonesia?
Satu hal yang pasti, langkah telah dimulai. Dan bagi rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan, ini bukan sekadar berita melainkan secercah harapan yang akhirnya menemukan jalannya.
(Red/An)
