MK Kunci Kriminalisasi Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Negara Wajib Dahulukan Mekanisme Etik

Ulasanrakyat.Com –  Musi Rawas. Putusan penting kembali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menegaskan satu garis tegas: wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dikerjakan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Tafsir lama yang membuka ruang pemidanaan langsung dinilai melenceng dari semangat konstitusi dan berpotensi melahirkan kriminalisasi pers.

Dalam amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme internal pers ditempuh. Mekanisme itu meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers dan itupun baru dimungkinkan jika tidak tercapai kesepakatan. Prinsip yang ditekankan MK adalah restorative justice, bukan penghukuman instan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo terlihat viral dimetsos Selasa (20/01/2026) saat membacakan amar putusan. Pernyataan singkat ini berdampak panjang: negara secara konstitusional diwajibkan mendahulukan pemulihan ketimbang pemidanaan dalam sengketa pers.

Putusan ini menjadi koreksi keras atas praktik pelaporan pidana terhadap wartawan yang kerap terjadi. MK menilai, karya jurnalistik memiliki karakter khusus dan mekanisme pertanggungjawaban tersendiri. Ketika hak jawab dan hak koreksi diabaikan lalu langsung dibawa ke ranah pidana, yang terancam bukan hanya wartawan, melainkan hak publik atas informasi.

Namun MK juga menegaskan batasnya. Putusan ini bukan kartu bebas bagi wartawan. Apabila terbukti melanggar kode etik dan seluruh mekanisme penyelesaian di Dewan Pers telah ditempuh tanpa titik temu, maka proses hukum tetap terbuka. Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak warga negara tetap terjaga.

Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan berekspresi, putusan ini menjadi tameng konstitusional bagi pers nasional. Negara diminta konsisten menempatkan pers sebagai pilar demokrasi dilindungi ketika bekerja profesional, dan dimintai pertanggungjawaban melalui jalur yang adil, beradab, serta konstitusional.

(Red/An)

Exit mobile version