Pemilihan Ketua RT di Lubuklinggau Disorot Calon Sarjana Hukum: Regulasi Perlu Dikaji Ulang

Ulasan rakyat.Com — Lubuklinggau. Pemilihan Ketua RT yang akan digelar di sejumlah wilayah Kota Lubuklinggau, termasuk di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, mendapat perhatian dari kalangan akademisi muda. Salah satunya datang dari Ferry Isrop, calon Sarjana Hukum dari Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari.

Ferry menyoroti ketidaksinkronan aturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan Ketua RT. Ia meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk meninjau ulang pelaksanaan pemilihan tersebut agar tidak menimbulkan konflik administratif di kemudian hari.

“Perda No. 3 Tahun 2017 menetapkan masa jabatan Ketua RT selama 3 tahun. Namun, Permendagri No. 18 Tahun 2018 menyatakan masa jabatan selama 5 tahun. Ini harus dikaji ulang agar sesuai dengan regulasi nasional,” ujar Ferry saat diwawancarai, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, perlu ada langkah konkret dari pemerintah kota untuk melakukan harmonisasi regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan pusat. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menyikapi perbedaan tersebut.

“Seyogyanya Perda disesuaikan dengan Permendagri. Ini soal kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Pemilihan Ketua RT merupakan bagian penting dari demokrasi lokal, sehingga dasar hukumnya harus kuat dan tidak bertentangan antara satu aturan dengan aturan lainnya. Ferry menutup pernyataannya dengan harapan agar pemilihan berjalan sesuai asas legalitas dan tidak menimbulkan polemik.

(Red/An)

Exit mobile version