Publik Soroti Kinerja Kajari Lubuklinggau, Kasus Dugaan Korupsi PMI Mandek di Penetapan Tersangka

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Kinerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Kajari Suwarno mendapat sorotan tajam publik. Sejumlah aktivis dan penggiat kontrol sosial mempertanyakan keseriusan penegakan hukum, khususnya terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret lembaga kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau.

Aktivis Bumi Silampari, Feri Isrop, S.H, menegaskan perlunya peran tegas Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Aswas Kejati Sumsel) dalam mengawal perkara ini. Menurutnya, pengawasan ketat mutlak diperlukan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

“Kami meminta Panwas Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk serius terkait pengawasan kinerja Kajari Lubuklinggau,” tegas Feri saat diwawancarai awak media, Selasa (02/09/2025).

Feri menilai, kasus dugaan korupsi PMI ini menjadi ujian bagi integritas institusi penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang merusak sendi-sendi negara, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial.

“Korupsi menyebabkan ketidakpercayaan publik, memperdalam kemiskinan, memperlebar kesenjangan, hingga melahirkan ketidakadilan,” ujarnya.

Menurut Feri, publik saat ini sangat menunggu kepastian hukum. Apalagi sebelumnya sempat ramai di media sosial bahwa dua orang bakal ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025. Namun, hingga September, penetapan itu belum juga terealisasi.

“Kemarin sempat viral di media sosial bahwa Agustus 2025 akan ditetapkan dua tersangka. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ada apa?,” tanyanya.

Ia pun mengutip Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebelumnya, Kajari Lubuklinggau Suwarno melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani, telah menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi PMI akan memasuki babak penetapan tersangka.

“Untuk kemungkinan tersangka ada dua orang,” ungkap Armein saat diwawancarai wartawan, Kamis (31/7/2025), sebagaimana dilansir Tribun Sumsel.

Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:, apakah hukum berjalan sesuai asas keadilan, atau justru tersendat karena kepentingan tertentu?

Kasus PMI menjadi sorotan bukan hanya karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana, tetapi juga karena lembaga yang terseret adalah institusi kemanusiaan. Publik menilai, jika lembaga kemanusiaan saja bisa terseret kasus korupsi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan makin rapuh bila Kajari tak transparan.

“Jangan sampai kasus ini hanya sekadar wacana tanpa realisasi. Masyarakat butuh kejelasan, bukan janji,” pungkas Feri Isrop.

(Red/An)

Exit mobile version