Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Pengadilan Tinggi (PT) Banten mencatat momen penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional dengan menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah advokat, Rabu (11/03/2026).
Dalam prosesi tersebut, sebanyak 100 advokat dari berbagai Organisasi Advokat (OA) resmi diambil sumpahnya untuk menjalankan profesi sebagai pembela keadilan di Indonesia.
Penyumpahan yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026 itu menjadi momentum bersejarah karena merupakan penyumpahan advokat pertama di wilayah hukum Banten setelah diberlakukannya secara penuh KUHP Nasional dan KUHAP terbaru tahun 2026.
Peristiwa ini sekaligus menandai lahirnya generasi baru advokat yang siap mengawal sistem hukum pidana nasional yang telah mengalami reformasi besar.
Salah satu organisasi advokat yang ikut ambil bagian dalam prosesi tersebut adalah OA PHIGMA, yang dikenal aktif mencetak praktisi hukum profesional. Dari ratusan advokat yang disumpah, delapan advokat berasal dari organisasi tersebut, termasuk Fery Isrop, SH, putra daerah Kota Lubuklinggau.
Bagi Fery Isrop, momen ini bukan sekadar seremoni profesi, melainkan puncak dari perjalanan panjang dalam dunia hukum yang penuh perjuangan. Ia mengaku sangat bersyukur atas pencapaian tersebut dan tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada keluarga, sahabat, serta rekan-rekan yang telah memberikan dukungan selama ini.
“Alhamdulillah, saya sangat bangga bisa sampai di titik ini. Terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa selama perjalanan karier saya hingga akhirnya resmi dilantik menjadi advokat,” ujar Fery Isrop saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Menurut Fery, penyumpahan advokat kali ini memiliki nilai historis yang sangat penting.
Pasalnya, para advokat yang dilantik merupakan generasi pertama yang akan langsung menjalankan praktik hukum di bawah sistem KUHP dan KUHAP terbaru tahun 2026.
Meski bagi OA PHIGMA ini merupakan penyumpahan advokat yang ke-6, namun angkatan kali ini dinilai memiliki makna yang jauh lebih istimewa dibandingkan sebelumnya.
“Anggota PHIGMA yang disumpah hari ini ada delapan orang.
Penyumpahan kali ini sangat istimewa karena mereka merupakan angkatan pertama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Ini menjadi bukti bahwa advokat PHIGMA siap memberikan bantuan hukum secara maksimal dan profesional kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Fery.
Dalam amanat sidang yang disampaikan pada prosesi tersebut, para advokat yang baru disumpah diingatkan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab besar sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Terlebih lagi, reformasi hukum yang berlaku mulai tahun 2026 membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Advokat dituntut tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga menguasai paradigma baru yang menjadi ruh dari undang-undang tersebut.
Paradigma hukum yang dimaksud adalah pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang menekankan penyelesaian perkara secara lebih adil, manusiawi, serta memberikan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Fery Isrop menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan advokat lainnya telah melakukan berbagai persiapan intensif untuk memahami perubahan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penguasaan terhadap regulasi baru menjadi hal penting agar masyarakat tidak dirugikan selama masa transisi penerapan undang-undang yang baru.
“Kami yang disumpah hari ini berjumlah 100 orang dari berbagai organisasi advokat. Kami sadar betul bahwa kami adalah angkatan pertama yang memegang tanggung jawab penuh dalam menjalankan KUHP dan KUHAP 2026. Karena itu kami terus mempersiapkan diri agar dapat memberikan pendampingan hukum yang tepat kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan keadilan yang layak di hadapan hukum.
Menurutnya, profesi advokat bukan hanya soal menjalankan pekerjaan hukum semata, tetapi juga tentang komitmen moral untuk membela kebenaran, melindungi hak masyarakat, serta menjaga integritas profesi di tengah dinamika perubahan hukum nasional.
Dengan telah disumpahnya para advokat baru ini, diharapkan lahir generasi “Jawara Hukum” yang mampu menjadi pelopor dalam menjalankan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Para advokat muda tersebut kini memikul tanggung jawab besar untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus memastikan bahwa sistem hukum yang telah direformasi dapat berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penyumpahan ini juga menjadi titik awal bagi para praktisi hukum di wilayah Banten dan Indonesia secara umum untuk membuktikan dedikasi mereka dalam memberikan bantuan hukum yang profesional, berkualitas, serta berintegritas tinggi demi tegaknya keadilan di Tanah Air.
(Red/An)
