Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sungai Desa Anawua Terus Beroperasi, Warga Menjerit Dampak Lingkungan dan Infrastruktur

Ulasan rakyat.Com – Kolaka. Aktivitas penambangan pasir di sepanjang aliran sungai Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, kian menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan alat berat hingga mesin dompeng (mesin pengisap) ini disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Keberadaan tambang pasir tersebut dinilai membawa dampak serius bagi kehidupan masyarakat sekitar. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan warga kini berubah keruh dan tercemar. Tak hanya itu, kondisi jalan desa hingga jalan kabupaten juga semakin memprihatinkan akibat intensitas kendaraan tambang yang melintas setiap hari.

“Iya, tambang pasir di sini sudah lama beraktivitas. Air sungainya keruh, jalan-jalan jadi becek dan rusak. Kadang kalau berpapasan di jalan, kami seperti mandi debu. Kami berharap pihak kepolisian segera menghentikan tambang pasir ini, karena kami yang paling kena dampaknya,” ujar salah satu warga Desa Anawua yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan media pada Jumat (02/01/2026) menunjukkan aktivitas tambang galian C di aliran Sungai Desa Anawua masih berlangsung tanpa hambatan. Alat berat tampak melakukan pengerukan pasir di sepanjang badan sungai, sementara mesin penyedot pasir terus beroperasi. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi besar merusak ekosistem sungai, mulai dari perubahan alur sungai hingga rusaknya habitat biota air.

Dampak sosial dan lingkungan lainnya juga dirasakan langsung oleh warga. Debu beterbangan akibat lalu-lalang dump truk pengangkut pasir yang melewati jalan desa, jalan kabupaten, bahkan hingga jalan nasional, dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, beban tonase berat kendaraan tambang diduga menjadi penyebab utama kerusakan jalan, memperparah infrastruktur yang sebelumnya sudah dalam kondisi tidak optimal.

Warga khawatir, jika aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Pengerukan pasir tanpa pengawasan berisiko merusak bantaran sungai dan memicu erosi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan banjir lokal saat musim hujan tiba, yang tentu akan kembali merugikan masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polres Kolaka untuk segera turun tangan. Penindakan tegas dan proses hukum terhadap para pelaku penambangan pasir yang diduga ugal-ugalan dinilai sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat luas.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat jadi korban. Kami minta tambang ini dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegas warga lainnya.

(MT).

Exit mobile version