Vonis Lebih Ringan, Mantan Kades Suka Menang Tetap Digiring ke Penjara dan Wajib Kembalikan Rp744 Juta

Ulasanrakyat.Com — Muratara. Praktik korupsi Dana Desa kembali menelan korban. Mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Jamel Abdul Yaser (43), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah terdakwa terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama tiga tahun anggaran.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp744.078.479. Majelis hakim memberi tenggat waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Bahkan, bila aset yang dimiliki tidak mencukupi, Jamel harus menjalani pidana tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan dalam sidang Kamis (15/1/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, dengan hakim anggota Waslam Makhsid dan Wahyu Agua Susanto. Persidangan turut didampingi panitera pengganti Reka Budhy Inaning Asmara, sementara terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya Supendi.

Meski dinilai merugikan negara ratusan juta rupiah, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Ichsan Azwar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Intel Armain Ramdhani membenarkan bahwa terdakwa telah menjalani putusan. “Putusan dibacakan pada 8 Januari 2026. Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jamel Abdul Yaser terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fakta persidangan mengungkap, selama mengelola APBDes Suka Menang tahun anggaran 2019 hingga 2021, terdakwa melakukan berbagai penyimpangan. Salah satu modus yang dipakai yakni memotong Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa pada tahun 2020 dan 2021 dengan dalih menambah gaji operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Tak hanya itu, penyimpangan juga terjadi pada tiga kegiatan fisik desa, yakni pembangunan Pasar Kalangan, program Jambanisasi (MCK), serta Rabat Beton. Pada ketiga proyek tersebut ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 90/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp744.078.479.

Kasus ini kembali membuka borok pengelolaan Dana Desa yang rawan disalahgunakan. Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru dijadikan ladang memperkaya diri. Meski vonis dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa, publik berharap hukuman penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara dapat menjadi efek jera bagi para kepala desa lainnya.

Penegakan hukum terhadap kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan Dana Desa harus diperketat, agar uang rakyat benar-benar kembali ke rakyat, bukan berakhir di meja hijau pengadilan.

(Rls)

Exit mobile version