Dugaan Warga Diperintahkan Beli Kertas A4, Dukcapil Musi Rawas Disorot: Aktivis Desak Bupati Turun Tangan

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Viral di sejumlah media online, pemberitaan terkait Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas kembali memantik sorotan publik. Salah satu media menurunkan laporan dengan judul.

“Dinas Dukcapil Musi Rawas Diduga Perintahkan Warga Beli Kertas A4 satu lembar untuk Pembuatan KK, dan Blangko Pembuatan KTP Habis” pada Senin (22/9/2025) siang.

Isi pemberitaan itu menyebutkan dugaan ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik. Warga diduga diminta membeli kertas A4 untuk kepentingan cetak dokumen kependudukan, sementara blangko KTP dinyatakan habis. Kondisi ini menuai pertanyaan publik terkait transparansi layanan yang seharusnya diberikan secara gratis.

Merespons hal tersebut, aktivis muda Bumi Silampari, Feri Isrop, S.H, angkat bicara. Ia mendesak Bupati Musi Rawas agar segera turun tangan melakukan evaluasi.

“Bupati harus croscek langsung ke lapangan, memastikan pelayanan di Dukcapil sesuai harapan masyarakat. Jika benar ada oknum pegawai yang tidak profesional, tentu harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat dibebani dalam pengurusan dokumen kependudukan,” tegas Feri, Rabu (24/09/2025).

Masih kata Feri, Informasi yang dihimpun, lemahnya pengawasan itu memunculkan berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan. Mulai dari lambannya proses hingga dugaan adanya arahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pelayanan Dukcapil belum berjalan maksimal sebagaimana diharapkan.

Selain itu, posisi Plt. Kepala Dukcapil Musi Rawas disebut-sebut merangkap dua jabatan sekaligus. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tugas ganda tersebut memengaruhi fokus pengawasan, sehingga kinerja para petugas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau memang merangkap dua jabatan, wajar saja kalau pengawasan melemah. Bagaimanapun, pengawasan itu penting agar pelayanan publik tetap prima dan tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta kejelasan soal aturan jika memang ada kebijakan pembebanan biaya kepada masyarakat.

“Kalau memang ada aturan masyarakat diwajibkan membeli kertas, sampaikan aturan itu secara transparan. Jangan sampai jadi beban tersembunyi bagi masyarakat,” ujarnya.

Mengacu pada regulasi, dasar hukum tata kerja perangkat daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP ini menjadi acuan utama dalam pembentukan, tugas, fungsi, hingga tata kerja dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Dasar Hukum Organisasi Perangkat Daerah: PP 18/2016 menegaskan kriteria tipelogi perangkat daerah, kedudukan, serta fungsi dinas dalam melayani masyarakat.

Dinas sebagai Perangkat Daerah: Dukcapil merupakan perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang wajib melaksanakan tugas pemerintahan serta melayani kepentingan warga.

Pengaturan Lanjutan: Setelah PP, pemerintah daerah dapat mengatur lebih spesifik melalui peraturan bupati/wali kota, termasuk standar pelayanan publik.

Tujuan Pelayanan Publik: PP ini menekankan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan menambah beban.

Dengan dasar hukum ini, transparansi dan profesionalitas seharusnya menjadi standar yang tidak bisa ditawar dalam setiap bentuk pelayanan publik, khususnya dokumen kependudukan yang bersifat mendasar.

Polemik ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan soal habisnya blangko KTP dan prosedur penggunaan kertas A4 yang dibebankan kepada pemohon dokumen. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberi jawaban resmi dan solusi agar pelayanan kembali normal.

Jika dibiarkan, persoalan ini dikhawatirkan akan merusak citra pelayanan publik Musi Rawas yang selama ini digaungkan sebagai daerah yang terus berbenah dalam birokrasi.

Sorotan publik terhadap Dukcapil Musi Rawas harus dijadikan momentum evaluasi serius. Desakan dari aktivis dan masyarakat menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret. Bukan hanya soal kertas A4 dan blangko KTP, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penyedia layanan dasar kependudukan.

(Red/An)

Exit mobile version