Kantor Lurah Pelita Jaya Sepi Pegawai di Jam Kerja, Aktivis Minta Wali Kota Lubuklinggau Tegas

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Ironi pelayanan publik kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Gedung kantor Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, yang berdiri megah justru menyuguhkan pemandangan miris. Di jam kerja, kantor tersebut sepi dari pegawai. Tidak ada lurah maupun staf yang terlihat, hanya sekretaris lurah seorang diri.

Senin (8/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, awak media mencoba melakukan konfirmasi sekaligus koordinasi mengenai program kerja kelurahan tahun 2025. Namun, situasi di lapangan sungguh di luar dugaan. Kantor nyaris kosong. Saat ditanya mengenai keberadaan lurah, sekretaris lurah hanya menjawab singkat.

“Maaf lurah belum nampak di ruangannya,” katanya.

Kondisi ini semakin menguatkan keluhan warga. Ketua RT 06 Kelurahan Pelita Jaya blak-blakan menyampaikan bahwa lurah memang jarang hadir, baik di kantor maupun di tengah masyarakat.

“Setahu aku sampai sekarang lurah kami jarang nampak. Baik saat warga ada musibah kematian ataupun kegiatan sosial seperti acara pernikahan,” ungkap Ketua RT dengan nada kecewa.

Pernyataan ini membuka fakta baru bahwa ketidakhadiran lurah bukan hanya di kantor, melainkan juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang membutuhkan sentuhan langsung seorang pemimpin wilayah.

Fenomena ini mendapat perhatian serius dari penggiat kontrol sosial Kota Lubuklinggau, Feri Isrop, SH, seorang sarjana hukum tata negara yang dikenal vokal dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintahan.

Menurut Feri, perilaku aparatur yang abai terhadap jam kerja dan pelayanan publik tidak bisa ditoleransi. Ia menilai, Wali Kota Lubuklinggau wajib turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lurah beserta stafnya.

“Ini bukan masalah kecil. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas merupakan pelanggaran disiplin yang sangat merugikan masyarakat. Aparatur negara digaji dari uang rakyat, maka kewajibannya adalah melayani dengan sepenuh hati,” tegasnya.

Lebih jauh, Feri mengingatkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) terikat aturan disiplin ketat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa keterangan dapat berujung sanksi mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat.

“Jika terbukti dilakukan berulang kali, sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemerintah tidak boleh main-main dalam menegakkan aturan, apalagi menyangkut pelayanan publik,” tambahnya.

Kondisi ini membuat kepercayaan publik pada institusi kelurahan semakin menurun. Masyarakat berharap pemerintah kota tidak tinggal diam. Kantor lurah seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan, bukan justru menjadi cermin buruk kedisiplinan birokrasi.

“Warga butuh lurah yang mau hadir saat susah maupun senang. Jangan hanya namanya ada di struktur pemerintahan, tapi orangnya sulit ditemui,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Wali Kota Lubuklinggau. Evaluasi, mutasi, bahkan tindakan disiplin menjadi opsi yang dinilai layak ditempuh demi menjaga wibawa pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga menyalahi prinsip dasar aparatur sipil negara yang berfungsi sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat.

(Rls)

Exit mobile version