Oknum Guru BK Diduga Cabuli Siswi SMP di Lubuklinggau, Penggiat Sosial Desak Proses Hukum Tegas

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau kembali tercoreng. Viral di berbagai media sosial, seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya. Kasus ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan penggiat kontrol sosial.

Salah satunya datang dari Feri Isrop, S.H., seorang paralegal yang cukup dikenal di Kota Lubuklinggau. Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/9/2025), Feri menyatakan keprihatinannya atas dugaan tindakan tercela yang melibatkan tenaga pendidik.

“Saya menyayangkan adanya oknum guru yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswi. Padahal, guru BK seharusnya menjadi panutan, pembimbing moral, dan teladan bagi generasi muda, bukan malah terjebak dalam pelanggaran hukum yang merusak citra pendidikan,” tegas Feri.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing emosi menyikapi kasus ini.

“Saya yakin pihak kepolisian Polres Lubuklinggau akan menangani persoalan ini secara profesional dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal. Mari kita semua menjaga kondusifitas agar tidak terjadi hal-hal yang justru memprovokasi suasana,” imbuhnya.

Kasus pencabulan anak bukan perkara ringan. Dalam regulasi, perbuatan asusila terhadap anak diatur dalam Pasal 289 KUHP serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan kedua dari UU Nomor 35 Tahun 2014).

Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan pidana penjara berat. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, apalagi jika dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi dan mendidik, like a teacher (seperti guru).

Feri menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik tercela. Guru sebagai pendidik dituntut memberi teladan baik, bukan justru menjadi penyebab trauma bagi anak didiknya.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali di sekolah manapun di Kota Lubuklinggau. Pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Publik menanti langkah tegas aparat hukum agar peristiwa memalukan ini bisa menjadi pelajaran penting, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum dengan merusak masa depan generasi bangsa. (as well as a stern warning to anyone who tries to break the law by destroying the future of the nation’s generation).

(Red/An)

Exit mobile version