Polemik Pembagian Bantuan Pangan di Bingin Jungut, Warga Tuntut Inspektorat Turun Tangan

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Penyaluran bantuan pangan dari Perum Bulog di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, memicu polemik. Warga mengeluhkan adanya perbedaan jumlah beras yang diterima, sementara pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diminta segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.

Plt Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah, saat dikonfirmasi wartawan Perjuangankita.com melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0812 7805 XXXX ia menyampaikan.

“Saya akan perintahkan Irban Desa untuk melakukan pengecekan fakta di lapangan,”tegasnya. Kamis (21/08/2025)

Salah satu warga berinisial D, berharap kepada inspektorat kabupaten Musi Rawas untuk turun kelapangan di desa Bingin Jungut, agar petugas Inspektorat turun langsung menanyakan kepada masyarakat penerima untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.

“Kami ini orang kecil, kami minta hak kami diperhatikan. Jangan cuma hadir, tapi tanyakan satu per satu, apakah bantuan sudah sampai atau belum kepada masyarakat yang layak mendapatkannya,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretaris Daerah telah melepas bantuan pangan pada 22 Juli 2025. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada Bulog atas penyaluran beras tersebut.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan kondisi masyarakat yang menerima,” katanya.

Namun, perbedaan mencolok ditemukan dalam distribusi di tingkat desa. Sekretaris Desa Bingin Jungut, Andi Lala, melalui konfirmasi WhatsApp pada 14 Agustus 2025, membenarkan adanya pembagian yang tidak seragam.

“Bantuan ada yang dibagikan 2 karung, tapi ada juga yang hanya 1 karung, karena kami kasihan dengan warga lain,” jelasnya.

Pernyataan itu langsung ditanggapi tegas oleh pihak Bulog. Ayu, penyalur bantuan pangan, menegaskan bahwa total KPM di Bingin Jungut berjumlah 137 orang, dengan total kuota 2.740 kg beras.

“Kalau diberikan hanya 1 karung per KPM, itu tidak dibenarkan. Bantuan ini memang diperuntukkan untuk dua bulan, Juni dan Juli,” jelas Ayu di Lubuklinggau, 19 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Ayu menegaskan pihak Bulog akan mencari informasi lebih lanjut terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras tersebut.

(Rls/Tim)

Exit mobile version