Proyek Rehab Kantor Desa G1 Mataram Diduga Tak Transparan, Aktivis Sumsel: Ada Indikasi Bancakan Uang Rakyat!

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Polemik pembangunan rehab Kantor Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kembali menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang berjalan sejak beberapa waktu lalu itu diduga kuat tidak transparan dan mengabaikan prinsip akuntabilitas publik.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial pada Sabtu (06/09/2025), kegiatan rehab kantor desa tersebut tidak dilengkapi papan proyek. Bahkan, saat dikonfirmasi, kepala tukang pekerja mengaku tidak mengetahui kapan pekerjaan dimulai, dari mana sumber anggaran pembangunan, hingga bagaimana sistem pembayaran upah para pekerja harian.

Menanggapi hal ini, M. Ikhwan Amir, SH, Ketua OKP Wira Karya Indonesia sekaligus aktivis Sumatera Selatan yang sering dipanggil sehari-harinya Awang, angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media ulasanrakyat.com pada Minggu (07/09/2025), ia menegaskan bahwa dugaan ini tidak bisa dianggap remeh.

“Jika benar proyek rehab kantor desa tidak memasang papan proyek, maka hal ini patut diduga pemerintah desa maupun pihak rekanan tidak punya niat baik mengelola uang rakyat secara benar. Itu artinya mereka mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Ikhwan.

Menurut Ikhwan, ketidakjelasan terkait proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dua regulasi itu menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan informasi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi memberikan akses bagi publik untuk mengawasi, sedangkan akuntabilitas menuntut pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik.

“Jika hal sekecil papan proyek saja ditutup-tutupi, itu sudah tanda ada sesuatu yang tidak beres. Patut diduga proyek ini berpotensi menjadi bancakan uang rakyat. Ada mens rea di baliknya, dan ini bisa menjadi pintu masuk pada dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ikhwan mengingatkan bahwa pemasangan papan proyek bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Hal ini diatur dalam:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Dengan tidak adanya papan proyek, publik sama sekali tidak mengetahui siapa kontraktornya, berapa nilai anggaran, serta berapa lama masa pengerjaan. Kondisi ini jelas melanggar asas keterbukaan dan membuka peluang terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang.

Sebagai aktivis yang konsisten mengawal isu publik, Ikhwan mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan, termasuk di tingkat desa. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa maupun APBD.

“Pemerintah jangan alergi dengan kontrol sosial. Justru masyarakat berhak tahu, karena pembangunan desa itu menggunakan uang rakyat. Kalau tidak transparan, sama saja mengkhianati amanah rakyat,” pungkasnya.

Kasus dugaan ketidaktransparanan rehab Kantor Desa G1 Mataram ini kini menjadi sorotan luas. Publik menunggu langkah tegas dari aparat pengawas, baik inspektorat maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa dana rakyat tidak disalahgunakan.

(Red/An)

Exit mobile version