Sengketa Warga di Lubuk Aman, Paralegal Apresiasi Peran Bhabinkamtibmas dan Pihak Terkait

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Persoalan sengketa antarwarga kembali mencuat di Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Senin (15/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, seorang warga RT 03 bernama Nazaruddin (55) menyampaikan keluhannya kepada tim Paralegal terkait keberadaan bangunan yang berdiri di samping rumahnya.

Menurut keterangan, bangunan tersebut menimbulkan sejumlah dampak negatif, mulai dari saluran pembuangan air yang menimbulkan masalah hingga pembangunan pagar beton tinggi di halaman depan rumah. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak serius terhadap usaha kecil yang dijalankan Nazaruddin karena akses jualannya menjadi terhalang.

“Bangunan itu menyebabkan dagangan saya seakan tertutup, sehingga rezeki saya ikut terhambat,” keluh Nazaruddin saat ditemui Paralegal.

Paralegal Kota Lubuklinggau, Feri Isrop, S.H., saat dikonfirmasi awak media, memberikan apresiasi terhadap respons cepat yang ditunjukkan berbagai pihak. Ia menegaskan, langkah cepat bhabinkamtibmas, lurah, serta Ketua RT 03 dalam menanggapi keluhan warga adalah bukti nyata kepedulian terhadap terciptanya kondusivitas di lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada bhabinkamtibmas, lurah, dan RT 03 yang sigap turun langsung ke lapangan. Hal ini sangat penting agar permasalahan bisa segera diatasi sebelum menimbulkan gesekan yang lebih besar,” ujar Feri.

Ia menambahkan, persoalan sengketa antarwarga bukan sekadar urusan pribadi, tetapi menyangkut keharmonisan dalam bertetangga. Menurutnya, penyelesaian masalah perlu mengedepankan musyawarah sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Semoga persoalan dan aspirasi yang disampaikan Bapak Nazaruddin mendapat jalan terbaik. Harapan kami, konflik dapat diselesaikan dengan damai dan adil bagi kedua belah pihak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Feri menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga sesuai dengan amanah undang-undang dan nilai-nilai sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk hidup berdampingan dengan damai.

“Kerukunan itu modal utama. Jika tetangga tidak rukun, maka yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga masyarakat sekitar. Kami berkomitmen mendampingi warga agar tidak ada yang merasa sendirian dalam menghadapi persoalan hukum atau sosial,” tegas Feri.

Dengan adanya pendampingan dari Paralegal serta keterlibatan aktif pihak keamanan dan aparatur kelurahan, diharapkan permasalahan ini segera menemukan titik terang. Sengketa antarwarga yang diselesaikan secara bijak akan membawa dampak positif bagi terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.

(Red/An)

Exit mobile version