banner 728x250

Disnaker Konsel Ungkap Fakta Baru, Amrullah: PT SGHI Tidak Pernah WLTK, Padahal Itu Wajib

Ulasanrakyat.Com – Kendari, Pabrik pengolahan/vulkanisasi ban bekas milik PT Sulawesi Guat Hurali (SGHI) di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Pasalnya, PT SGHI telah beraktivitas sejak bertahun tahun namun tidak melaporkan ketenagakerjaannya di Disnaker.

Hal itu diungkap oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Konawe Selatan setelah dikonfirmasi melalui via telfon Whatsappnya, (09/03/2026).

Kepala Bidang Perindustrial dan Tenaga Kerja, Amrullah menegaskan bahwa perusahaan PT SGHI selama beroperasi tidak pernah melaporkan ketenagakerjaannya atau karyawannya.

Padahal, melaporkan ketenagakerjaan atau wajib lapor tenaga kerja (WLTK) merupakan kewajiban pihak perusahaan, bahkan setiap satu tahun.

“Perusahaan wajib lapor tenaga kerja setiap tahun. Karena data tenaga kerja di Disnaker akan singkron dengan jumlah karyawan yang didaftarkan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Amrullah.

Bahkan, menurut Kabid Perundistrial dan Tenaga Kerja kabupaten Konsel itu mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke perusahaan PT SGHI untuk segera melaporkan ketenagakerjaannya, tetapi sampai saat ini perusahaan tersebut tidak pernah merespon.

Padahal, kata Amrullah, pihak perusahaan wajib lapor ke Disnaker, bahkan kontrak kerja karyawan maupun peraturan perusahaan harus di sahkan melalui Disnaker.

“Kontrak karyawan dan peraturan perusahaan harus disahkan oleh Disnaker, supaya ketentuan kontrak kerja dan peraturan perusahaan sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan, agar karyawan tidak dirugikan,” Pungkasnya.

(MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *