banner 728x250

Maestro Club Undang Nathalie Holscher, Izin Belum Jelas, Ahmad J Prayogi : Pemkot dan APH Harus Bertindak Tegas!

Ulasanrakyat.Com — Lubuklinggau. Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan sektor hiburan dan ekonomi kreatif, muncul ironi yang justru menguji konsistensi penegakan hukum di daerah. Rencana pelaksanaan Grand Opening Maestro Night Club yang dijadwalkan pada 29 Maret 2026 kini menjadi perhatian serius publik, bukan semata karena kemeriahannya, tetapi lebih kepada aspek legalitas yang hingga saat ini masih belum menunjukkan kejelasan.

Kegiatan yang dipromosikan secara masif dengan menghadirkan artis ibu kota Nathalie Holscher ini dipastikan akan menarik perhatian besar masyarakat, tidak hanya dari Kota Lubuklinggau, tetapi juga dari berbagai daerah di sekitarnya. Fenomena ini tentu membawa konsekuensi terhadap meningkatnya potensi keramaian, mobilisasi massa lintas wilayah, serta risiko gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum apabila tidak dikelola dengan prosedur yang benar.

Dalam perspektif regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kegiatan yang berskala besar dan berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah signifikan wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, terukur, dan berjenjang. Prosedur tersebut bukanlah formalitas administratif semata, melainkan instrumen penting negara dalam memastikan keamanan publik, pengendalian risiko, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Secara normatif, kegiatan seperti ini harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Polres Lubuklinggau sebagai bentuk penilaian awal terhadap aspek keamanan dan kelayakan penyelenggaraan. Selanjutnya, izin resmi hanya dapat diterbitkan oleh Polda Sumatera Selatan setelah seluruh persyaratan terpenuhi secara komprehensif.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga mendekati waktu pelaksanaan, kejelasan terkait perizinan tersebut belum dapat dipastikan. Bahkan, jika merujuk pada Peraturan Yang Berlaku tertera di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023, proses perizinan seharusnya telah diselesaikan paling lambat 21 hari sebelum kegiatan berlangsung. Keterlambatan atau bahkan ketidakjelasan ini bukan hanya mencerminkan lemahnya kepatuhan, tetapi juga membuka ruang terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis.

Ahmad J Prayogi, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai hal yang sepele. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap prosedur perizinan merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip negara hukum.

“Kita tidak sedang berbicara tentang sekadar acara hiburan, tetapi tentang bagaimana hukum dihormati atau justru diabaikan. Ketika sebuah kegiatan besar berjalan tanpa kejelasan izin, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi juga keselamatan masyarakat dan wibawa negara itu sendiri.”tegasnya

Menurutnya, menghadirkan figur publik nasional seperti Nathalie Holscher membawa konsekuensi serius yang tidak boleh dianggap remeh. Potensi lonjakan pengunjung dari luar daerah harus diantisipasi dengan kesiapan pengamanan yang matang, yang hanya bisa dilakukan apabila seluruh prosedur perizinan dipenuhi secara sah.

“Setiap event besar memiliki potensi risiko. Tanpa izin yang jelas, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan? Di sinilah pentingnya negara hadir melalui regulasi. Jika regulasi itu dilanggar, maka itu sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik.”jelsnya.

Lebih jauh, Ahmad J Prayogi juga mengkritisi pola pikir sebagian pelaku usaha yang cenderung menempatkan keuntungan ekonomi di atas kepatuhan hukum.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana sebagian pelaku usaha masih memandang aturan sebagai hambatan, bukan sebagai kewajiban. Orientasi yang hanya berfokus pada profit tanpa diimbangi dengan kepatuhan adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum.”ungkapnya

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini, jika dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk dan merusak ekosistem usaha yang sehat.

“Pelaku usaha yang taat aturan akan dirugikan jika ada pihak lain yang bebas melanggar tanpa konsekuensi. Ini bukan hanya soal satu kegiatan, tetapi tentang keadilan dalam berusaha dan kepastian hukum di daerah.”paparnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindakan.

“Prinsip negara hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Tidak boleh ada pihak yang merasa bisa berjalan di luar aturan. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh.”ujar Amad j.

Ia pun secara tegas mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap persoalan ini.

“Kami Mendorong Pemerintah Kota Lubuklinggau dan aparat penegak hukum Harus Tegas dan tidak boleh diam. Ini saatnya menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan masyarakat, bukan kepada kepentingan bisnis semata. Jika izin belum lengkap, maka kegiatan ini harus ditunda atau dibatalkan.”tambah aktivis muda.

Menurutnya, ketegasan dalam penegakan aturan akan menjadi indikator utama dalam menilai keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum.

“Jika dibiarkan, maka ini akan menjadi pintu masuk bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya. Tapi jika ditindak tegas, maka ini akan menjadi pelajaran penting bahwa hukum tidak bisa dipermainkan.”sambungnya

Menutup pernyataannya, Ahmad J Prayogi menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum, serta berhak melihat negara hadir dalam setiap potensi pelanggaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat. Ketertiban, keamanan, dan hukum harus menjadi prioritas utama. Jika ada pelanggaran, maka tindakan tegas adalah keharusan, bukan pilihan.”tutupnya Amad.

Dengan semakin dekatnya jadwal pelaksanaan, publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat terkait. Apakah hukum akan ditegakkan secara konsisten, atau justru kembali diuji oleh kepentingan pragmatis, menjadi pertanyaan yang jawabannya akan menentukan arah kepercayaan masyarakat ke depan.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *