Ulasanrakyat.com – Musi Rawas. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan seluruh titik panas (Hot Spot) di Kabupaten Mura terpantau di sistem Dashboard Telivisi ruang Command Center dan Layanan Call 110 Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dilengkapi koordinat dan lokasi hot spot tersebut.
“Kita tahu dimana Hot Spot itu berada dilengkapi koordinat. Karena, tersambung dengan satelit penginderaan jauh yang dilengkapi sensor inframerah mendeteksi anomali suhu panas di permukaan bumi,”tegas Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta. saat memantau titik hot spot dan pengaduan ke call center 110 diruang Command Center Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mura. Sabtu (06/06/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurutnya, ketika diketahui ada Hot Spot petugas di ruang Command Center dan Layanan Call 101 langsung diteruskan ke Kapolsek wilayah setempat dan ke anggota Bhabinkamtibmas untuk mengecek lokasi tersebut. Hal tersebut untuk percepatan penanganan jika terjadi kebakaran agar tidak meluas.
Apabila di lokasi tersebut ditemukan ada pelaku yang membakar. Petugas langsung mengamankan ke Mapolres Mura.
Selain itu, petugas juga menerima layanan call 110 Nyago Musi Rawas untuk memantau setiap kejadian yang dilaporkan masyarakat ke Polres Mura.
“Sudah ada contoh pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diamankan. Silahkan mau coba-coba tindakan tegas terukur kami ambil untuk pelaku karhutla,”jelasnya.
Dikatakan Kapolres lebih lanjut. Pihaknya meminta seluruh masyarakat dan komponen pembangunan di Kabupaten Mura. Untuk peduli dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Kalau bukan diri kita yang peduli siapa lagi. Karena, penerima manfaat akibat udara yang tercemar asap diri kita sendiri dan masyarakat lainnya secara luas.
“Saya (Kapolres) tidak segan-segan menindak dan menerapkan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami tegas, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,”pungkasnya.
(Red/An)













