Ulasanrakyat.com – Konawe. Masyarakat Desa Wawolemo dan Ahli Waris Tanah Ulayat menyoroti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe yang diduga telah memploting batas kecamatan Pondidaha dan Amonggedo yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemekaran Kecamatan dan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 tentang Batas Wilayah Kecamatan Pondidaha (Kecamatan Induk) dan Amonggedo (Kecamatan Pemekaran).
Kesalahan tersebut adalah maladministrasi, dan telah berlangsung hingga 17 Tahun lamanya. Hal ini disampaikan langsung oleh Indra Dapa Saranani kepada media ini, Sabtu (06/06/2026).
Menurutnya, plotingan batas kecamatan yang tidak sesuai dengan aturan merupakan suatu penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan dapat di pidana.
Efek dari maladministrasi itu, tanah warga maupun tanah ulayat yang memiliki legalitas lengkap telah dirusak dan diserobot. Bahkan diatas tanah ulayat dan kawasan hutan telah dibuat sertifikat dan SKT oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi mendapatkan royalti atau kompensasi di beberapa perusahaan pertambangan.
Permasalahan batas kecamatan Pondidaha dan Amonggedo belakangan ini telah viral dimedia sosial dan disoroti oleh Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) hingga melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Konawe, dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa kali, bahkan telah dibahas didalam rapat Forkopimda Konawe.
Tetapi sampai saat ini, tindak lanjut dari Rapat Forkopimda tidak ada kejelasan, Pemda Konawe seakan mengulur ulur waktu.
Indra sapaan akrabnya itu, menilai dan menduga bahwa Pemda Konawe maupun Forkopimda itu sendiri diduga mendukung adanya perbuatan melawan hukum, sehingga kasus tapal batas kecamatan harus memakan waktu hingga 17 Tahun lamanya, dan sampai saat ini belum terselesaikan.
“Dan selama 17 Tahun itu kami menduga adanya maladministrasi dan atau pemalsuan administrasi maupun titik koordinat wilayah kecamatan Pondidaha dan Amonggedo yang diduga kuat untuk kepentingan pribadi dibalik beraktivitasnya beberapa perusahaan yang ada di kecamatan Pondidaha.
Berdasarkan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008, dan Peta Kecamatan yang dibuka pada saat rapat Forkopimda beberapa minggu lalu, bahwa sangat jelas Batas kecamatan tersebut berada di Sungai/Kali Tukambopo, dan aktivitas beberapa perusahaan pertambangan masuk didalam administrasi Kecamatan Pondidaha. Tetapi fakta dilapangan melalui administrasi dan plotingan batas kecamatan masuk di wilayah kecamatan Amonggedo. Dan ini tidak sesuai serta melanggar peraturan yang ada.
Lebih parahnya, tanah ulayat yang juga merupakan hutan kawasan kini dirusak dan ditambang tanpa izin resmi, baik dari pemerintah desa/keluarahan dan kecamatan Pondidaha. Dan ini juga diperkuat dengan adanya pemasangan Plang Peringatan dari Tim Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo.
Terakhir, apabila dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan tapal batas kecamatan tersebut, maka sudah dipastikan bahwa masyarakat dan beberapa ormas akan langsung memblokade batas kecamatan tersebut dan lokasi pertambangan. Tandasnya.
(Red/An)













