banner 728x250

Kapolsek Muara Lakitan: Kesadaran Warga Menyerahkan Senpira Terus Meningkat

Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban terus menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek oleh warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas kepada pihak Polsek Muara Lakitan, Rabu (24/6/2026).

Penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Imbangan Operasi Senpi Musi 2026 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Kapolda Sumsel Nomor ST/126/VI/OPS.1.3/2026 tanggal 28 Mei 2026 tentang Rencana Garis Besar Operasi Senpi Musi 2026 serta Surat Kapolres Musi Rawas Nomor STR/11/VI/OPS.1.3/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Kegiatan Imbangan Operasi Senpi Musi 2026 untuk Polsek jajaran Polres Musi Rawas.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Mako Polsek Muara Lakitan. Atas petunjuk dan arahan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, SH, MH memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek tanpa amunisi itu diserahkan melalui Lurah Muara Lakitan, Isnaini, SIP, yang menerima amanah dari warga untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan menjelaskan bahwa penyerahan senjata api rakitan tersebut tidak terlepas dari upaya intensif yang dilakukan jajaran Polsek Muara Lakitan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin Friansyah, SH, Kanit Intel AIPDA Rizal Effendi, serta personel Bhabinkamtibmas BRIGPOL Septian dan BRIGPOL Hengki yang secara aktif melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan.

“Hasil dari sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus mulai membuahkan hasil. Masyarakat semakin memahami bahwa kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.

Penyerahan senpira tersebut berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Warga yang menyerahkan senjata api rakitan tersebut menunjukkan sikap sadar hukum dan mendukung penuh upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Setelah diterima pihak kepolisian, senjata api rakitan tersebut langsung diamankan sebagai barang temuan dan dibuatkan berita acara penyerahan sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah warga Muara Lakitan ini mendapat apresiasi dari pihak kepolisian karena menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan secara ilegal.

Operasi Senpi Musi 2026 sendiri bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan maupun menggunakan senjata api rakitan yang tidak memiliki izin resmi.

Dengan semakin banyaknya warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat kepolisian, diharapkan angka tindak kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal dapat ditekan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Musi Rawas tetap terjaga.

Keberhasilan Polsek Muara Lakitan menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela ini menjadi bukti bahwa pendekatan humanis, edukatif dan persuasif yang dilakukan Bhabinkamtibmas mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kepolisian pun terus mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak berwajib tanpa perlu takut, demi terciptanya lingkungan yang aman, damai dan bebas dari ancaman penyalahgunaan senjata api ilegal.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *