banner 728x250

LBH NKRI Soroti Pengelolaan Limbah B3 di Lubuklinggau, DLH Tegaskan Pemantauan Harus Berkelanjutan

Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau. Persoalan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Nuansa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH NKRI).

Hal tersebut mencuat saat Tim LBH NKRI melakukan kunjungan dan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, Kamis (17/09/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan lingkungan, terutama menyangkut pengelolaan limbah B3 dan sampah organik di wilayah Kota Lubuklinggau.

Tim LBH NKRI dipimpin Ketua Umum Hamdan KSP, didampingi Penasehat LBH NKRI sekaligus Advokat/Pendamping Hukum, Haries Sugiatso, S.T., S.H., M.H., serta Muhammad Mahmud Salim, S.H., selaku Advokat LBH NKRI bersama tim.

Kedatangan tersebut disambut Kabid Pengkajian dan Penataan Lingkungan B3, Eny Puji Lestari, S.E., M.Si., serta Kabid Ruang Terbuka Hijau (RTH), Muhammad Yudi Mariza, S.Com.

Dalam pertemuan itu, Hamdan KSP terlebih dahulu memperkenalkan diri sekaligus memperkenalkan jajaran tim LBH NKRI yang hadir.
Koordinasi kemudian diarahkan pada persoalan pengelolaan lingkungan yang dinilai membutuhkan perhatian dan pengawasan secara berkelanjutan.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keberadaan limbah B3, khususnya limbah infeksius.

Haries Sugiatso menegaskan, limbah infeksius tidak dapat diperlakukan seperti sampah biasa. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembuangan atau pengelolaan.

Menurutnya, perhatian terhadap limbah infeksius penting dilakukan sejak dari sumbernya hingga proses pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir.

“Yang kami tanyakan terkait limbah B3 di Kota Lubuklinggau, salah satunya limbah infeksius. Jangan sampai limbah tersebut dibuang sembarangan karena ada potensi risiko terhadap orang lain,” ujar Haries dalam koordinasi tersebut.

Selain limbah B3, LBH NKRI juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan sampah organik di Kota Lubuklinggau serta apakah pelaksanaannya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari upaya LBH NKRI mendorong agar persoalan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi perhatian bersama seluruh pihak.

Dalam koordinasi tersebut, LBH NKRI turut menyinggung pentingnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu landasan dalam melihat berbagai persoalan lingkungan.

Selain itu, aspek keterbukaan informasi juga menjadi perhatian melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi LBH NKRI, informasi mengenai pengelolaan lingkungan memiliki arti penting bagi masyarakat. Transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui bagaimana pemerintah melakukan pengawasan, bagaimana limbah dikelola, serta langkah apa yang dilakukan ketika ditemukan persoalan di lapangan.

Muhammad Mahmud Salim, S.H., selaku Advokat LBH NKRI, mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong terciptanya lingkungan Kota Lubuklinggau yang bersih, aman dan nyaman.

“Tujuan kami dalam koordinasi ini bagaimana caranya kita bisa membangun lingkungan di Kota Lubuklinggau yang bersih dan aman,” katanya.

Sementara itu, Haries Sugiatso menegaskan bahwa perhatian LBH NKRI terhadap persoalan lingkungan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Ia berharap koordinasi dengan DLH dapat menjadi awal dari kerja sama yang lebih baik dalam mengawal persoalan lingkungan di Kota Lubuklinggau.

“Kami mengajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di Kota Lubuklinggau,” ujarnya.

Menurut Haries, persoalan limbah B3 harus mendapat perhatian serius karena pengelolaannya membutuhkan prosedur dan pengawasan yang jelas. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah menimbulkan dampak di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengkajian dan Penataan Lingkungan B3 DLH Kota Lubuklinggau, Eny Puji Lestari, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pengelolaan limbah B3 kepada masyarakat maupun pihak terkait.

Ia menyebut sosialisasi bahkan dilakukan secara langsung dengan pendekatan door to door.

“Hal ini sudah disosialisasikan. Kami sudah door to door terkait limbah B3,” jelas Eny.

Menurut Eny, pengelolaan limbah B3 bukan persoalan yang cukup hanya disosialisasikan sekali. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk mengetahui titik-titik keberadaan atau lokasi yang berkaitan dengan pengelolaan limbah tersebut.

“Limbah B3 harus dipantau terus,” tegasnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian DLH adalah pemantauan lokasi melalui titik koordinat, sehingga keberadaan dan aktivitas yang berkaitan dengan limbah B3 dapat lebih mudah dipetakan dan diawasi.

Koordinasi LBH NKRI dengan DLH Kota Lubuklinggau tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan tidak berhenti pada urusan sampah yang terlihat oleh mata.

Limbah B3, terutama limbah infeksius, memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan penanganan sesuai ketentuan. Karena itu, pengawasan dari pemerintah serta kepedulian masyarakat menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan lingkungan juga menjadi bagian penting agar masyarakat memiliki akses untuk mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan penataan lingkungan.

LBH NKRI berharap komunikasi antara masyarakat, organisasi bantuan hukum dan pemerintah daerah dapat terus dibangun.
Dengan koordinasi yang terbuka, persoalan lingkungan diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Kunjungan tersebut pun menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara LBH NKRI dan DLH Kota Lubuklinggau dalam mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih tertib, aman, transparan dan berkelanjutan.

Sebab, menjaga lingkungan bukan hanya berbicara tentang kebersihan hari ini, tetapi juga memastikan Kota Lubuklinggau tetap aman dan layak bagi masyarakat pada masa mendatang.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *