Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Pencemaran udara yang mencapai level sangat tidak sehat membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas mengambil langkah tegas. Seluruh kegiatan belajar mengajar di jenjang PAUD, SD, SMP hingga PKBM, baik negeri maupun swasta, dialihkan ke sistem pembelajaran daring mulai 9 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1001/Disdik/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 dan berlaku di 14 kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Keputusan ini diambil menyusul data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan angka di atas 200, kategori sangat tidak sehat dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Dr. Dien Candra, S.H., M.H., melalui Sekretaris Disdik Amin Subagja, S.Kom., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran kementerian, data ISPU PUSDALOPS BPBD Sumatera Selatan, serta pemberitahuan kondisi kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup Musi Rawas.
Selama masa darurat asap, sekolah diminta tidak membebani siswa dengan tugas berlebihan. Pembelajaran difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter.
“Penugasan juga tidak boleh sampai membebani peserta didik maupun orang tua atau wali,” tegas Amin.
Disdik juga mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga satuan pendidikan saat beraktivitas serta mengimbau orang tua mendampingi anak belajar dari rumah dan menghindari kegiatan di luar ruangan selama kualitas udara masih berbahaya.
Keselamatan Siswa Jadi Prioritas
Kebijakan sekolah daring ini menjadi langkah perlindungan bagi peserta didik di tengah kondisi udara yang mengkhawatirkan. Namun, keberhasilannya membutuhkan kerja sama sekolah, orang tua, dan pemerintah agar keselamatan anak tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan pendidikan.
Masyarakat diimbau terus memantau informasi resmi mengenai kualitas udara dan menunggu pemberitahuan lanjutan dari Disdik Musi Rawas terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
(Red/An)













