Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, resmi mendapatkan penugasan baru di tingkat nasional. Ia dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pelantikan tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa 13 Oktober 2026.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Tadi pelantikannya oleh Pak Menteri dihadiri oleh Pak Wamen di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Trisko saat dikonfirmasi.
Terkait pelepasan jabatan Sekda Kota Lubuk Linggau, Trisko menyampaikan serah terima jabatan masih menunggu penjadwalan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau.
“Serah terima Sekda nanti kalau penjadwalannya silahkan koordinasi dengan Pak Dian Candra. Yang jelas saya nanti pulang, saya menyelesaikan internal karena serah terima tugas besok di sini,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai sosok Penjabat (Pj) Sekda yang akan menggantikannya, Trisko mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Belum tahu. Nanti kan berdasarkan SK pelantikan saya hari ini, nomor itu didasarkan untuk menentukan pelaksanaan tugas ataupun pejabat Sekda ataupun bisa langsung definitif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengisian kekosongan jabatan Sekda di Lubuk Linggau, baik melalui Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pj, sepenuhnya menjadi kewenangan BKPSDM sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Tapi di Linggau nanti tergantung terhitung serah terima tugasnya juga dengan Plt ataupun Pj, tergantung BKPSDM yang mengatur jadwalnya,” ungkapnya.
Trisko menjelaskan, perpindahan tugasnya ke Kemnaker RI ditempuh melalui mekanisme mutasi antar lembaga.
“Saya jalur job fit, perpindahan, jalur mutasi antar lembaga. Tapi melalui fit and proper test juga ada job fit dengan pansel. Pindah tugas dari Lubuk Linggau untuk Indonesia,” pungkasnya.
(Red/An)













