Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 Kabupaten Musi Rawas, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tersebut menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang berkualitas, transparan, dan akuntabel demi memperkuat kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Workshop ini menjadi momentum penting bagi kepala desa untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran, memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan, serta mencegah terjadinya persoalan administrasi maupun hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas, anggota DPR RI Fauzi Amro dari Partai NasDem, perwakilan Polres Musi Rawas, Dandim 0406 Lubuklinggau, perwakilan BPKP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, camat se-Kabupaten Musi Rawas, serta seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Usai mengikuti kegiatan workshop, anggota DPR RI Fauzi Amro saat diwawancarai awak media menegaskan pentingnya edukasi dan pembinaan kepada pemerintah desa agar pengelolaan dana desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, kepala desa perlu memahami aturan penggunaan anggaran, kewajiban pertanggungjawaban, serta mekanisme penyelesaian apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan atau dugaan kerugian negara.
Pembinaan tersebut dinilai penting karena kepala desa berada di garis terdepan dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap regulasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dalam menggunakan anggaran negara.
“Edukasi kepada kepala desa harus terus dilakukan agar mereka memahami kewajiban dan tidak kembali menghadapi persoalan hukum akibat pengelolaan dana desa,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam wawancara tersebut.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana desa harus mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan pekerjaan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.
Dalam pembahasan mengenai dugaan kerugian negara, penyelesaian pekerjaan yang belum rampung maupun pengembalian kerugian harus mengacu pada ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Apabila ditemukan kekurangan pekerjaan atau kewajiban pengembalian, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelesaian administratif atau pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Penentuannya tetap bergantung pada fakta perkara, hasil pemeriksaan, dan unsur tindak pidana yang ditemukan.
Karena itu, pemerintah desa diharapkan tidak menganggap persoalan pertanggungjawaban anggaran sebagai hal sepele. Sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, setiap kegiatan harus memiliki dasar yang jelas dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan mekanisme tersebut juga penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pemerintah desa, lembaga pemeriksa, dan aparat penegak hukum.
Besarnya alokasi dana desa yang ditetapkan melalui APBN harus diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola di tingkat desa.
Anggaran tersebut bukan sekadar dana untuk membangun jalan, irigasi, maupun fasilitas umum. Lebih dari itu, dana desa merupakan instrumen untuk memperkuat perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan.
Karena itu, kepala desa dituntut mampu menentukan skala prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Apabila terjadi perubahan kondisi anggaran atau kebijakan, pemerintah desa harus melakukan penyesuaian sesuai prosedur. Pekerjaan yang belum dapat dilaksanakan perlu dievaluasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pertanggungjawaban keuangan.
Prinsip kehati-hatian ini menjadi semakin penting karena dampak pembangunan tidak hanya berkaitan dengan nilai anggaran, tetapi juga manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Perhitungan kerugian negara, termasuk kerusakan lingkungan apabila ditemukan, harus didasarkan pada metode pemeriksaan yang jelas serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, pembahasan juga menyinggung keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu upaya memperkuat pusat kegiatan ekonomi dan distribusi kebutuhan masyarakat di desa.
Koperasi desa diharapkan mampu menjadi pusat layanan ekonomi, membantu memperpendek rantai pasok, serta memberikan kemudahan akses terhadap kebutuhan pokok dan berbagai barang yang diperlukan masyarakat.
Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas atau membentuk kelembagaan. Pengelolaannya harus profesional, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Masyarakat juga perlu memperoleh manfaat nyata melalui pelayanan yang mudah dijangkau, harga yang wajar, serta sistem distribusi yang efisien.
Dengan demikian, keberadaan KDMP tidak hanya menjadi program di atas kertas, tetapi dapat berkembang menjadi penggerak ekonomi lokal yang memberikan nilai tambah bagi desa.
Pemerintah desa dan pengelola koperasi perlu memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai tujuan, tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat maupun program pembangunan lain yang juga penting.
Tantangan pengelolaan anggaran menuntut pemerintah desa untuk mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan.
Desa tidak boleh berhenti berinovasi hanya karena menghadapi keterbatasan anggaran. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi dorongan untuk memperbaiki perencanaan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas umum tetap perlu diperhatikan dengan mempertimbangkan urgensi, ketersediaan anggaran, serta ketentuan yang berlaku.
Jika suatu pekerjaan perlu ditunda atau disesuaikan, keputusan tersebut harus melalui evaluasi yang matang dan disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Workshop evaluasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Hasil pembahasan perlu ditindaklanjuti melalui pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan.
Kepala desa harus memastikan bahwa setiap program memiliki perencanaan yang jelas, pelaksanaan sesuai aturan, serta laporan keuangan yang dapat diperiksa.
Di sisi lain, pemerintah daerah, lembaga pemeriksa, dan aparat penegak hukum perlu menjalankan peran masing-masing secara profesional agar pencegahan dan penanganan penyimpangan berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan apa hasil pembangunan yang telah dicapai. Keterbukaan informasi akan membantu memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Pesan utama dari evaluasi ini jelas: dana desa harus dikelola secara bertanggung jawab, pembangunan harus memberikan manfaat nyata, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan fakta serta aturan hukum.
Dengan tata kelola yang baik, dana desa diharapkan benar-benar menjadi fondasi kemandirian desa, memperkuat ekonomi masyarakat, dan mendorong pembangunan Kabupaten Musi Rawas yang berkelanjutan.
(Red/An)













