banner 728x250

Bendera Robek Berkibar di Kantor Desa Ciptodadi II, APSB Desak Tindakan Tegas: Ini Simbol Negara, Bukan Hiasan.

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) menilai pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak di Kantor Desa Ciptodadi II adalah bentuk kelalaian dan penghinaan terhadap simbol identitas bangsa Indonesia yang sarat akan nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme. Kasus ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Simbol identitas bangsa Negara Indonesia kembali diabaikan. Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek terlihat masih berkibar di Kantor Desa Ciptodadi II, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. Temuan ini memicu keprihatinan Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) yang mendesak adanya sanksi tegas terhadap kelalaian tersebut.

banner 325x300

Pada Rabu, 18 Juni 2025, Koordinator APSB Alam Budi Kusuma menemukan bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak berkibar di depan Kantor Desa Ciptodadi II. Dalam wawancara Jumat (20/06/2025), ia menyatakan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 24 huruf C UU No. 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara yang robek, kusut, atau kusam.

Menurut Alam, pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 huruf b.

“Simbol negara bukan sekadar kain. Ini kehormatan bangsa yang harus dijaga,” tegas Alam Budi Kusuma.

Ia juga menekankan bahwa kepala desa sebagai perwakilan pemerintah di tingkat lokal bertanggung jawab atas pemeliharaan simbol negara di lingkungan kerjanya.

“Pengibaran bendera yang rusak dapat dimaknai sebagai penghinaan. Jangan sampai masyarakat meniru kelalaian ini,” tambahnya.

Sambung Alam, kepala desa harus bertanggung jawab penuh untuk memastikan kondisi bendera negara selalu layak.

“Mengibarkan bendera rusak adalah bentuk tidak menghormati negara. Ini bisa dianggap pelanggaran serius terhadap simbol kedaulatan,” tegasnya.

Alam juga mengingatkan bahwa sebagai simbol negara, Merah Putih wajib dihormati. Ia mendesak kepala desa untuk segera mengganti bendera tersebut dan memperhatikan kewajiban menjaga simbol negara.

“Ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi bentuk penghinaan terhadap simbol negara,” tegasnya.

Sudah beberapa waktu terakhir, Awak Media mencoba menghubungi Kepala Desa Ciptodadi II untuk meminta penjelasan terkait isu yang berkembang di desa. Namun, meski sudah dihubungi via WhatsApp, pihak Kepala Desa belum memberikan tanggapan apa pun.

Demi keterbukaan informasi publik, berita ini akhirnya ditayangkan sebagai bentuk dorongan terhadap pihak desa agar memberikan klarifikasi resmi.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *