Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Resor Musi Rawas. Di tengah prediksi musim kemarau yang lebih panjang dan kering tahun ini, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Peringatan tersebut disampaikan langsung Kapolres saat menggelar press release di Ruang Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi Wakapolres Kompol Azmi Halim Permana dan Kasat Reskrim AKP Redho.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk di lahan milik sendiri.
“Kembali saya ingatkan, jangan membakar apa pun saat membuka ataupun membersihkan areal perkebunan. Saya akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Pernyataan tersebut bukan sekadar imbauan. Saat ini, Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mencegah Karhutla yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Kapolres menjelaskan, praktik membakar lahan yang masih sering dilakukan sebagian masyarakat memiliki dampak yang sangat berbahaya. Selain mencemari udara akibat asap dan abu hasil pembakaran, api juga dapat dengan cepat menjalar ke area lain sehingga sulit dikendalikan.
“Asap yang ditimbulkan sangat mengganggu kesehatan masyarakat. Belum lagi jika api merambat ke wilayah lain, proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit dan berisiko menimbulkan kerugian yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari BMKG, musim kemarau tahun ini diprediksi lebih kering dan berlangsung lebih lama akibat fenomena El Nino. Kondisi tersebut meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Musi Rawas.
Mengantisipasi hal tersebut, Kapolres telah menginstruksikan seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Musi Rawas untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah pencegahan dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner, serta penyampaian imbauan secara langsung kepada warga agar tidak menggunakan api saat membuka maupun membersihkan lahan perkebunan.
Menurutnya, upaya pencegahan Karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, perusahaan, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan.
“Penanganan Karhutla merupakan tugas kita bersama. Semua komponen pembangunan di Kabupaten Musi Rawas harus ikut memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat agar tidak lagi membakar hutan dan lahan,” katanya.
Kapolres berharap penangkapan pelaku pembakaran lahan yang telah dilakukan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Ia menegaskan bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak oleh bencana asap.
Dengan musim kemarau yang mulai memasuki fase rawan, Polres Musi Rawas memastikan akan meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Pesan tegas Kapolres Musi Rawas pun jelas: jangan membuka atau membersihkan kebun dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan bencana, pelakunya juga akan berhadapan dengan proses hukum tanpa pandang bulu.
(Red/An)













