Ulasanrakyat.Com –Lubuklinggau. Pembangunan infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan daerah justru menuai sorotan. Hasil pemeriksaan atas sejumlah proyek jalan beton di Kota Lubuklinggau menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 26 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 21/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jembatan dan Irigasi (JJI) sebesar Rp333.776.283.803,99.
Namun hingga 31 Oktober 2025, realisasi anggaran baru mencapai Rp89.041.234.864,57 atau sekitar 26,68 persen dari total anggaran.
Meski realisasi anggaran belum sepenuhnya terserap, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah proyek yang kualitas pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan dokumen serta uji petik fisik pekerjaan yang dilakukan bersama sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia jasa, pengawas lapangan hingga Inspektorat Kota Lubuklinggau.
Tidak hanya itu, untuk memastikan kualitas beton, pemeriksaan juga melibatkan pengujian kuat tekan beton oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung.
Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pada sejumlah pekerjaan jalan beton yang dibiayai oleh anggaran daerah.
Diduga 9 Paket Jalan Beton di Dinas PUPR Kurang Kualitas
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sembilan paket pekerjaan jalan beton pada Dinas PUPR yang kualitasnya tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Nilai ketidaksesuaian kualitas pekerjaan tersebut mencapai Rp381.761.696,93.
Atas temuan tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama antara penyedia jasa, PPK, PPTK, serta pengawas lapangan yang juga diketahui oleh kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam dokumen perhitungan hasil pengujian fisik pekerjaan.
Dalam pembahasan tersebut, pelaksana kegiatan menyatakan bersedia menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Temuan serupa juga terjadi pada proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Dari hasil pemeriksaan uji petik terhadap 17 paket pekerjaan jalan beton, ditemukan adanya ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan nilai sebesar Rp156.090.517,81.
Permasalahan tersebut juga telah dibahas bersama antara penyedia jasa, PPK, PPTK dan pengawas lapangan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaksana kegiatan bersedia menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Namun menariknya, dari 17 paket pekerjaan tersebut terdapat satu pelaksana pekerjaan yang tidak memberikan klarifikasi atas hasil perhitungan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan yang disampaikan oleh tim pemeriksa.
Meski demikian, PPK, PPTK serta Pengguna Anggaran tetap menyatakan sepakat dengan hasil perhitungan tersebut.
Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam laporan disebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp175.418.339,64, dengan rincian:
Dinas PUPR: Rp31.052.612,14
Dinas Perkim: Rp144.365.727,50
Selain itu, juga ditemukan potensi kelebihan pembayaran yang lebih besar lagi yakni mencapai Rp362.433.875,10, dengan rincian:
Dinas PUPR: Rp350.709.084,79
Dinas Perkim: Rp11.724.790,31
Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kualitas proyek infrastruktur masih menjadi persoalan serius.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Beberapa pihak yang disebut memiliki peran dalam pengawasan proyek di antaranya:
Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan.
PPK serta pengawas lapangan dinilai kurang cermat dalam mengendalikan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta memeriksa hasil pekerjaan fisik sesuai spesifikasi kontrak.
Kondisi ini menyebabkan kualitas pekerjaan yang dihasilkan berpotensi tidak mencapai masa manfaat sesuai standar yang seharusnya.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau, terkait temuan tersebut.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/03/2026).
Pesan tersebut terlihat telah terbaca (centang dua) yang menandakan pesan telah diterima.
Namun hingga Sabtu (14/03/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan awak media.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang diberikan.
Temuan ini pun menjadi perhatian publik karena proyek jalan beton merupakan infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat.
Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah, masyarakat berharap pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik serta memberikan manfaat jangka panjang.
Publik juga berharap agar temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, sehingga penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.
(Red/An)













