Ulasanrakyat.com – Lubuklinggau.
Pelaksanaan pemilihan Ketua RT 02 Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, yang seharusnya menjadi pesta demokrasi di tingkat lingkungan masyarakat, kini justru menjadi sorotan dan memunculkan tanda tanya besar di tengah warga.
Polemik mencuat setelah beredar informasi adanya salah satu calon Ketua RT yang diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku, namun tetap dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi pencalonan.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan profesionalitas proses seleksi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Mereka menilai jika benar terdapat calon yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat RT.
Salah seorang warga Kelurahan Petanang Ulu berinisial AR (52) mengaku heran dan kecewa dengan kondisi tersebut. Kepada awak media, Minggu (31/05/2026), ia mempertanyakan dasar kelulusan administrasi salah satu kandidat yang diduga hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD).
“Sepengetahuan kami, sesuai aturan yang berlaku, calon Ketua RT minimal memiliki ijazah SMP atau sederajat, termasuk Paket B. Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bisa ada calon yang diduga hanya tamatan SD tetapi tetap lolos verifikasi administrasi,” ujar AR.
Menurutnya, ketentuan mengenai syarat pendidikan calon Ketua RT bukanlah aturan yang dibuat secara sembarangan, melainkan telah diatur dalam regulasi Pemerintah Kota Lubuklinggau. Karena itu, seluruh tahapan pemeriksaan dokumen seharusnya dilakukan secara ketat, objektif, dan transparan.
“Kalau memang syarat pendidikan bisa diabaikan, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sebagian orang, sementara yang lain harus mengikuti aturan secara ketat,” katanya.
Lebih lanjut, AR mengungkapkan dirinya juga pernah berupaya mengikuti proses pencalonan Ketua RT. Saat itu dirinya sedang mengurus Paket B sebagai syarat pendidikan yang dipersyaratkan. Bahkan ia telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan mengikuti ujian sebagai bagian dari proses penyelesaian pendidikan tersebut.
Namun berkas yang ia ajukan justru tidak diterima oleh pihak kelurahan.
“Saya ikut mengurus Paket B, tetapi ijazahnya belum keluar. Saya membuat surat pernyataan bahwa saya akan mengikuti ujian, namun berkas saya tidak diterima oleh pihak kelurahan. Akhirnya saya tidak bisa mengikuti pencalonan,” ungkapnya.
Yang membuat dirinya semakin heran, pada saat itu terdapat tiga orang yang sama-sama datang menghadap petugas kelurahan dengan latar belakang pendidikan SD. Ketiganya menyerahkan berkas pencalonan.
“Waktu itu kami bertiga sama-sama menghadap petugas kelurahan. Kami sama-sama tamatan SD dan menyerahkan berkas. Saat itu tidak ada yang dinyatakan lolos. Namun keesokan harinya, salah satu di antara kami justru dinyatakan lulus administrasi sebagai calon Ketua RT. Padahal ijazahnya sama seperti kami. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” katanya.
AR menilai terdapat perbedaan perlakuan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi negatif.
“Yang saya pertanyakan ada apa di sini. Kami berdua tidak bisa, tetapi satu orang bisa lolos. Dasarnya apa? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya mempertanyakan hasil verifikasi, warga juga meminta pihak kelurahan menjelaskan secara rinci mekanisme penelitian dan pemeriksaan dokumen administrasi para calon Ketua RT.
Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memahami dasar pengambilan keputusan serta menghindari munculnya dugaan-dugaan yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Kami ingin tahu bagaimana proses verifikasi dilakukan. Apakah benar seluruh dokumen diperiksa sesuai aturan atau ada kebijakan lain yang digunakan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau perlakuan berbeda terhadap calon tertentu,” ujarnya.
AR juga mempertanyakan apabila dasar kelulusan administrasi menggunakan surat keterangan tertentu sebagai pengganti ijazah.
“Kalau hanya surat keterangan, apakah bisa dilegalisir dan dianggap sah untuk memenuhi syarat pencalonan? Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan malah ditafsirkan berbeda-beda,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kelurahan Petanang Ulu dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat sekaligus menjalankan aturan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
“Kami hanya meminta aturan dijalankan sebagaimana mestinya. Kalau memang syaratnya minimal SMP atau Paket B, maka jalankan aturan itu dengan benar. Jangan sampai muncul indikasi salah paham atau kecurigaan di tengah masyarakat. Transparansi sangat penting agar pemilihan Ketua RT berjalan jujur, adil, dan dipercaya oleh warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Petanang Ulu belum memberikan keterangan resmi terkait adanya pertanyaan dan keberatan yang disampaikan sejumlah warga mengenai proses verifikasi administrasi calon Ketua RT 02 tersebut.
(Red/An)













