Ulasanrakyat.com — Musi Rawas.
Lembaga Bantuan Hukum Nuansa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH NKRI) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Musi Rawas atas respons cepat dan koordinasi yang dinilai berjalan baik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap seorang anak korban.
Apresiasi tersebut disampaikan LBH NKRI sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik, khususnya komunikasi dan koordinasi yang terjalin selama proses hukum berlangsung.
Ketua LBH NKRI, Hamdan KSP, melalui Haries Sugiatso, S.T., S.H., M.H., Advokat/Pendamping Hukum Anak Korban, menyampaikan apresiasi secara khusus kepada IPDA Anggiat Halasan Silalahi, S.H. dan BRIGPOL Fandi Kurniawan.
Saat diwawancarai wartawan di Polres Musi Rawas, Senin (07/09/2026), pihak LBH NKRI menjelaskan bahwa komunikasi dengan penyidik menjadi bagian penting dalam memastikan perkembangan perkara dapat diketahui secara jelas dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima LBH NKRI, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara. Di antaranya pemeriksaan terhadap anak korban serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi langsung melalui telepon dengan BRIGPOL Fandi Kurniawan, LBH NKRI memperoleh informasi bahwa pihak yang dilaporkan berinisial M, seorang laki-laki berusia sekitar 60 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.
LBH NKRI menegaskan bahwa informasi mengenai status tersangka tersebut diperoleh melalui komunikasi langsung dengan penyidik, sedangkan mengenai pasal yang diterapkan bersumber dari dokumen resmi kepolisian berupa SP2HP.
Dalam dokumen tersebut, perkara disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (3) huruf c atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
LBH NKRI menilai perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Namun, lembaga tersebut juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Selain proses penyidikan, perhatian LBH NKRI juga diarahkan terhadap kondisi anak korban. Lembaga tersebut menyebut bahwa pada Senin, 7 September 2026, dijadwalkan agenda Laporan Sosial (Lapsos) serta pemeriksaan atau asesmen psikologi terhadap anak korban di RS Sobirin.
Untuk memastikan agenda tersebut berjalan sesuai rencana, LBH NKRI pada Minggu (6/9/2026) kembali melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi pendampingan sekaligus memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
LBH NKRI menegaskan, apresiasi terhadap kinerja jajaran kepolisian bukan berarti lembaga tersebut menghentikan fungsi pendampingan maupun pengawasan.
Sebaliknya, LBH NKRI menyatakan akan tetap mengawal perkara tersebut hingga prosesnya tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apresiasi bukan berarti pengawasan berhenti. Pendampingan dan pengawalan tetap dilakukan agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel,” demikian penegasan LBH NKRI dalam keterangannya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, LBH NKRI juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan identitas anak korban.
LBH NKRI mengimbau media, masyarakat, maupun seluruh pihak yang mengetahui perkara tersebut agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat membuka identitas maupun kondisi pribadi anak korban.
Larangan tersebut mencakup penyebaran nama asli, foto atau wajah, alamat tempat tinggal, sekolah, identitas orang tua, maupun informasi lain yang dapat membuat anak korban mudah dikenali.
Menurut LBH NKRI, perlindungan terhadap anak bukan hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut masa depan, psikologis, keamanan dan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari publikasi yang berpotensi merugikan dirinya.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara tersebut diharapkan tetap mengedepankan kepentingan terbaik anak dan tidak menjadikan kondisi korban sebagai konsumsi publik.
Ketua LBH NKRI, Hamdan KSP, secara khusus menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Musi Rawas atas kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin selama penanganan perkara.
Hamdan berharap koordinasi tersebut dapat terus dipertahankan hingga seluruh rangkaian proses hukum selesai.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pendamping hukum menjadi penting, khususnya dalam perkara yang menyangkut anak.
Koordinasi yang transparan diharapkan dapat membantu memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan ruang bagi pendamping hukum untuk menjalankan fungsi pendampingan secara optimal.
LBH NKRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut dengan menjunjung prinsip profesional, objektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik anak korban.
Rilis LBH NKRI tersebut disusun berdasarkan informasi yang terdapat dalam SP2HP serta komunikasi langsung dengan pihak penyidik.
LBH NKRI juga menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, setiap perkembangan perkara diharapkan disampaikan berdasarkan informasi resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terkonfirmasi.
LBH NKRI memastikan pendampingan terhadap anak korban akan terus berjalan, sementara proses hukum diserahkan kepada penyidik sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/An)













