banner 728x250

LBH NKRI Desak Klarifikasi Pengelola Lippo Plaza Lubuklinggau, Surat 14 Hari Kerja Belum Mendapat Tanggapan.

Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau.
Lembaga Bantuan Hukum Nuansa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH NKRI) kembali angkat bicara terkait surat keberatan dan permintaan klarifikasi tertulis yang telah dilayangkan kepada pimpinan/pengelola Lippo Plaza Lubuklinggau.

Hingga Senin (07/09/2026), LBH NKRI menyebut belum memperoleh tanggapan dari pihak pengelola terkait surat yang dilayangkan pada 20 Agustus 2026 tersebut.

Ketua LBH NKRI bersama penasehatnya menegaskan, permintaan klarifikasi itu bukan dimaksudkan untuk langsung menuduh pihak pengelola maupun penyewa tempat yang telah melakukan pelanggaran hukum. Namun, menurut mereka, persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen, izin, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat LBH NKRI bernomor 003/SKL/LBH-NKRI/VIII/2026 dengan perihal “Keberatan dan Permintaan Klarifikasi Tertulis atas Dugaan Penyediaan dan/atau Penjualan Minuman Beralkohol oleh Tenant F&B di Lingkungan Lippo Plaza Lubuklinggau” itu dilengkapi satu berkas Legal Opinion.

Dalam surat tersebut, LBH NKRI menyampaikan adanya informasi dan pengamatan awal mengenai salah satu tenant Food and Beverage (F&B) di lingkungan Lippo Plaza Lubuklinggau yang diduga menyediakan, memajang dan/atau menjual minuman beralkohol dengan kadar etanol yang beragam, termasuk produk yang diduga memiliki kadar hingga sekitar 40 persen.

LBH NKRI kemudian menyoroti posisi tenant tersebut yang berada dalam lingkungan yang sama dengan sejumlah fasilitas, termasuk Sekolah Dian Harapan (SDH) dan Siloam Hospitals Silampari Lubuklinggau.

Menurut LBH NKRI, jarak lokasi tenant dengan fasilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan tersebut perlu dilakukan pengukuran resmi. Hal itu berkaitan dengan ketentuan yang mereka rujuk dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Namun demikian, LBH NKRI secara tegas menyatakan surat tersebut bukan merupakan penetapan ataupun tuduhan bahwa tenant maupun pengelola telah melakukan pelanggaran hukum.

LBH NKRI juga menyatakan belum memiliki dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas penyediaan, pemajangan maupun penjualan minuman beralkohol oleh tenant tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Karena itu, mereka memilih meminta klarifikasi dan dokumen pendukung terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan hukum secara final.

12 Poin Klarifikasi Diminta
Dalam surat tersebut, LBH NKRI meminta pengelola Lippo Plaza Lubuklinggau memberikan sejumlah informasi dan dokumen.
Pertama, identitas badan usaha tenant yang bersangkutan.

Kedua, Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tenant.

Ketiga, sertifikat standar atau izin usaha yang dimiliki tenant.
Keempat, dokumen perizinan terkait minuman beralkohol, termasuk Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) atau dokumen sejenis apabila masih dipersyaratkan.

Kelima, daftar seluruh produk minuman beralkohol yang disediakan, termasuk merek, jenis, volume, kadar etanol, serta asal produk, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Keenam, penjelasan mengenai mekanisme penjualan, apakah untuk konsumsi di tempat, dibawa keluar, atau bentuk lainnya, termasuk waktu atau jam penjualan.

Ketujuh, penjelasan mengenai kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2022 serta Perda Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi apabila ketentuan tersebut relevan.

Kedelapan, SOP mengenai verifikasi usia konsumen dan langkah pencegahan agar produk minuman beralkohol tidak dijual kepada anak.

Kesembilan, bentuk verifikasi dan pengawasan yang telah maupun akan dilakukan pengelola terhadap kepatuhan tenant terhadap ketentuan hukum, termasuk ketentuan dalam perjanjian sewa dan aturan internal kawasan.

Kesepuluh, denah atau hasil pengukuran resmi mengenai jarak tenant dengan Sekolah Dian Harapan dan Siloam Hospitals Silampari Lubuklinggau.

Kesebelas, konfirmasi tertulis apakah tenant menyelenggarakan musik hidup dan/atau mempekerjakan pramuria. Hal ini dinilai penting oleh LBH NKRI untuk melihat apakah kegiatan tersebut masuk dalam kategori usaha hiburan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2023.

Keduabelas, salinan keputusan atau peraturan Wali Kota apabila terdapat penetapan lokasi tenant sebagai “tempat tertentu” sebagaimana ketentuan yang dirujuk LBH NKRI.

LBH NKRI Beri Waktu 14 Hari Kerja
Dalam suratnya, LBH NKRI meminta agar klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.

LBH NKRI juga menyatakan terbuka apabila pengelola Lippo Plaza Lubuklinggau ingin mengagendakan pertemuan langsung untuk membahas persoalan tersebut secara lebih komprehensif.
Namun, hingga Senin (07/09/2026), LBH NKRI menyebut belum menerima tanggapan atas surat tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian membuat Ketua dan Penasehat LBH NKRI kembali angkat bicara.
Mereka menilai, klarifikasi dari pihak pengelola penting agar persoalan yang berkembang tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

“Pengelola bungkam saat diminta klarifikasi terkait surat tersebut,” demikian sikap yang disampaikan LBH NKRI dalam menyikapi belum adanya tanggapan.

Meski menggunakan istilah tersebut, substansi permintaan LBH NKRI tetap diarahkan pada kebutuhan memperoleh penjelasan resmi dan dokumen pendukung, bukan untuk menetapkan adanya pelanggaran.

Menunggu Jawaban Pengelola
LBH NKRI menekankan bahwa persoalan ini menyangkut kepentingan publik, terutama berkaitan dengan aspek perlindungan anak, kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.

Karena itu, menurut mereka, transparansi dari pihak pengelola menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tenant, jenis produk yang dijual, mekanisme penjualan, pengawasan terhadap konsumen, hingga kepastian mengenai kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan daerah.

Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan LBH NKRI masih merupakan informasi dan pengamatan awal yang perlu diverifikasi.

Pihak pengelola Lippo Plaza Lubuklinggau juga belum memberikan tanggapan dalam informasi yang disampaikan LBH NKRI hingga berita ini disusun.

Dengan demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak pengelola maupun tenant terkait untuk memberikan penjelasan, dokumen, dan informasi yang diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu, apakah pihak pengelola akan memberikan jawaban atas 12 poin permintaan klarifikasi tersebut dan menjelaskan secara terbuka mengenai legalitas serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tenant yang menjadi perhatian LBH NKRI.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *