Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Pengelolaan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah muncul data realisasi belanja yang nilainya mencapai hampir Rp4 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat dua komponen utama, yakni Belanja Pegawai sebesar Rp3.830.232.457 dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp156.934.000. Jika digabungkan, nilainya mencapai Rp3.987.166.457.
Besarnya realisasi tersebut bukan berarti menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana anggaran tersebut digunakan, termasuk pagu awal, perubahan anggaran jika ada, rincian kegiatan, serta realisasi akhirnya.
Belanja Pegawai sebesar Rp3,83 miliar menjadi komponen terbesar. Karena itu, DPMPTSP perlu menjelaskan apakah angka tersebut mencakup gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan, honorarium, atau komponen belanja pegawai lainnya.
Sementara itu, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp156,934 juta juga perlu diperjelas, terutama terkait kegiatan dan kebutuhan operasional yang menjadi dasar realisasi anggaran tersebut.
Transparansi menjadi penting karena angka realisasi tanpa rincian belum memberikan gambaran lengkap mengenai pelaksanaan anggaran. Masyarakat berhak mengetahui konteks di balik angka tersebut sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
Untuk memastikan informasi tetap berimbang, DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait:
Rincian Belanja Pegawai Rp3.830.232.457.
Rincian Belanja Barang dan Jasa Rp156.934.000.
Pagu awal masing-masing belanja.
Realisasi akhir Tahun Anggaran 2025.
Ada atau tidaknya perubahan anggaran selama tahun berjalan.
Kesesuaian realisasi dengan peruntukan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat nominal anggaran, tetapi juga memahami untuk apa dan bagaimana anggaran tersebut direalisasikan.
Hingga berita ini disusun, rincian penggunaan kedua komponen anggaran tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas.
(Red/An)













