banner 728x250

GPKP Geruduk BPKP Perwakilan Sumsel: Audit Kasus PMI Lubuklinggau Diserahkan Sejak Awal Agustus, Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka.

Ulasanrakyat.com — Palembang. Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan (GPKP) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, Kamis (29/10/2026), untuk meminta klarifikasi hasil audit dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah PMI Kota Lubuk Linggau tahun 2023–2024.

Usai berorasi, massa GPKP beraudiensi dengan pihak BPKP Sumsel. Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi I BPKP Sumsel, Tukirin, menyampaikan bahwa laporan hasil audit telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau pada awal Agustus 2026.

Informasi ini menjadi sorotan GPKP. Sebelumnya, Kejari Lubuk Linggau menyatakan penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil audit BPKP. Namun, hingga akhir Oktober 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

GPKP mendesak kejaksaan menjelaskan tindak lanjut laporan audit tersebut secara terbuka. Jika laporan telah diterima sejak awal Agustus, publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan dan alasan belum adanya penetapan tersangka.

Koordinator Aksi GPKP, Juzama Hendra, menegaskan bahwa alasan menunggu hasil audit harus diperjelas setelah BPKP menyatakan laporan tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan.

“Laporan hasil audit sudah diserahkan sejak awal Agustus 2026. Sekarang sudah akhir Oktober, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Lantas, apa tindak lanjut kejaksaan? Jangan sampai alasan menunggu audit terus menjadi jawaban, sementara BPKP menyatakan laporannya sudah diserahkan. Kami mendesak Kejari Lubuk Linggau menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka dan segera mengambil langkah hukum sesuai hasil penyidikan serta ketentuan yang berlaku,” tegas Juzama.

Menurutnya, perbedaan keterangan mengenai status audit dan perkembangan perkara harus dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Koordinator Lapangan GPKP, Satrya, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial, bukan intervensi terhadap proses hukum.

“Kami tidak mengintervensi proses hukum. Kami menuntut kejelasan. Jika sebelumnya kejaksaan menyebut masih menunggu audit, sementara BPKP menyatakan laporan sudah diserahkan sejak Agustus, publik berhak mengetahui kendala dan tindak lanjut penanganan perkara ini,” ujar Satrya.

Koordinator Logistik GPKP, Rafi Setiawan, memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kejelasan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan mendesak keterbukaan agar penanganannya tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai. Perjuangan ini tidak berhenti pada audiensi,” tegas Rafi.

Sementara itu, Koordinator Anggota GPKP, Neka Pratama, mendesak Kejari Lubuk Linggau memaparkan perkembangan penyidikan, tindak lanjut laporan hasil audit, serta alasan hukum apabila penetapan tersangka belum dilakukan.

“Hampir dua tahun bukan waktu yang singkat. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani. Kami mendesak kejaksaan memberikan penjelasan resmi dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta akuntabel,” tegas Neka.

GPKP menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut dan mendesak Kejari Lubuk Linggau segera menindaklanjuti laporan hasil audit serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

GPKP juga menyatakan akan mendesak Kepala Kejari Lubuk Linggau mundur apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, GPKP akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dan memastikan prosesnya berjalan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *