banner 728x250

Demo di Kejagung: Mahasiswa Sultra Soroti Dugaan Jual Ore PT AMI Pakai Kop PD AUK.

Ulasanrakyat.com — Jakarta.  Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (FKMH Sultra-Jakarta) mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan penggunaan dokumen Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel yang mereka duga berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Akar Mas Indonesia (AMI).

Desakan itu disampaikan FKMH Sultra-Jakarta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam aksinya, mahasiswa membawa sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam proses administrasi pengiriman ore nikel melalui Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Ketua FKMH Sultra-Jakarta, Salfin Tebara, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang dinilai dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk menguji asal-usul ore, kepemilikan komoditas, hingga legalitas dokumen yang digunakan dalam proses pengiriman.

Menurut Salfin, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena PT AMI disebut tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada periode pengiriman yang dipersoalkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memastikan dari mana ore itu berasal, siapa pemiliknya, dokumen apa yang digunakan, serta siapa saja yang terlibat dalam proses pengangkutan dan penjualannya,” kata Salfin dalam aksi tersebut.

FKMH Sultra-Jakarta mengklaim memiliki invoice berkop PD Aneka Usaha Kolaka yang tertanggal April 2025. Dalam dokumen yang mereka tunjukkan, ore nikel disebut dikirim dari Jetty PT PMS menuju Jetty Muara Sampara, kawasan industri PT OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Dokumen tersebut disebut ditandatangani Direktur PD AUK, Armansyah.

Bagi FKMH, keberadaan dokumen itu perlu diuji untuk memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan asal dan kepemilikan ore yang dikapalkan.

Salfin mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, ia menilai rangkaian dokumen dan aktivitas pengiriman tersebut cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Kalau ore tersebut memang berasal dari wilayah IUP PT AMI, sementara administrasinya menggunakan dokumen perusahaan lain, maka rantai dokumen itu harus dibuka dan diverifikasi,” ujarnya.

Selain dugaan penggunaan dokumen PD AUK, FKMH menyoroti penanganan kapal tongkang TB RICELVO/BG MIRANDA yang disebut memuat sekitar 9.004,88 WMT ore nikel serta sejumlah alat berat di Jetty PT PMS.

Menurut Salfin, kapal dan muatan tersebut sempat ditindak dan disegel oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. Namun, ia mempertanyakan keputusan pembukaan segel dan pelepasan kapal yang disebut berlangsung kurang dari 1 x 24 jam setelah penindakan.

“Dasar hukumnya apa, siapa yang memerintahkan pembukaan segel dan bagaimana status ore tersebut setelah dilepaskan? Ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka,” kata Salfin.

FKMH meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi rangkaian penanganan tersebut, termasuk proses penindakan, penyegelan, pembukaan segel, hingga status barang yang berada di dalam kapal.

Desakan pemeriksaan juga diarahkan kepada PT Carsurin sebagai perusahaan surveyor. FKMH mengaku memiliki dokumen permohonan penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang berkaitan dengan proses pengiriman ore tersebut.

Menurut Salfin, pemeriksaan terhadap surveyor penting untuk memastikan data mengenai asal-usul dan volume ore yang diverifikasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami meminta PT Carsurin juga diperiksa. Harus jelas siapa yang mengajukan permohonan, menggunakan dokumen apa, siapa pemilik ore, dari mana asalnya, dan bagaimana hasil verifikasinya,” ujarnya.

FKMH juga meminta Syahbandar Kelas III Pomalaa dimintai keterangan mengenai dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut ore.

Mereka ingin mengetahui dokumen apa saja yang digunakan sebagai dasar penerbitan izin pelayaran, terutama apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pemilik ore, asal komoditas dan dokumen pengapalan.

Dalam aksi tersebut, FKMH turut membawa persoalan mengenai kehadiran seseorang berinisial RJ yang disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pembelian ore.

Menurut Salfin, dokumentasi yang mereka miliki menunjukkan sosok tersebut berada di lokasi ketika proses pembukaan segel dilakukan pada malam 10 April 2025.

FKMH meminta aparat mengklarifikasi kapasitas RJ dalam proses tersebut dan hubungan yang bersangkutan dengan komoditas yang berada di kapal.

“Siapa RJ dan dalam kapasitas apa dia hadir dalam proses pembukaan segel? Kami meminta semuanya diperjelas melalui pemeriksaan,” kata Salfin.

Namun, FKMH menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut bukan tuduhan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Mereka menyerahkan pembuktian mengenai hubungan maupun keterlibatan pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum.

FKMH Sultra-Jakarta meminta Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa satu dokumen atau satu perusahaan. Mereka mendorong penelusuran dilakukan dari hulu hingga hilir.

Sedikitnya terdapat lima aspek yang mereka minta diperiksa, yakni asal-usul ore, legalitas IUP dan RKAB, penggunaan dokumen PD AUK, proses verifikasi PT Carsurin, serta penerbitan izin pelayaran oleh Syahbandar Kelas III Pomalaa.

“Jangan hanya berhenti pada satu perusahaan. Kalau memang ada pelanggaran, seluruh rantainya harus dibongkar, mulai dari asal ore, dokumen, surveyor, jetty, pelayaran sampai pembeli,” ujar Salfin.

Menurut FKMH, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan pelanggaran ketentuan pertambangan, penyalahgunaan dokumen atau tindak pidana lainnya.

Mereka juga meminta aparat memeriksa pihak yang menerbitkan dan menandatangani dokumen, pengelola jetty, perusahaan surveyor, pihak pelayaran serta pihak yang diduga menjadi pembeli ore.

Salfin mengatakan FKMH siap menyerahkan dokumen dan hasil penelusuran yang mereka miliki kepada Kejaksaan Agung.

“Kami meminta Kejaksaan Agung membongkar persoalan ini secara transparan. Jika tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata dia.

Hingga aksi berlangsung, seluruh dugaan yang disampaikan FKMH Sultra-Jakarta masih merupakan klaim dan tuntutan demonstran. Kebenaran mengenai asal-usul ore, penggunaan dokumen, proses verifikasi serta legalitas pengiriman tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *