Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau segera mengumumkan sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pelanggan pengguna sambungan air PDAM.
Pengumuman tersebut dinilai penting karena tidak hanya menyangkut kelancaran aliran air kepada pelanggan, tetapi juga berkaitan dengan tertib administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Divisi Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap menyampaikan, keputusan Direktur terkait sejumlah ketentuan bagi pelanggan akan diumumkan secara terbuka pada 20 Agustus 2026.
Advokat Feri Isrop, SH., CPLA, mengatakan setelah pengumuman resmi disampaikan kepada publik, pihak perusahaan akan memberikan waktu selama 30 hari sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan.
Menurut Feri, masa 30 hari tersebut menjadi kesempatan bagi pelanggan untuk mengetahui, memahami, sekaligus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
“Segera diumumkan tanggal 20 Agustus 2026 mengenai putusan Direktur terkait beberapa poin penting bagi pelanggan PDAM. Setelah itu segera dilakukan penertiban 30 hari setelah pengumuman dilaksanakan,” ujar Feri Isrop, Senin (17/08/2026).
Ia menegaskan, pelanggan yang nantinya ditemukan melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan menciptakan ketertiban dalam penggunaan sambungan PDAM, sekaligus menjaga agar pelayanan dan administrasi pelanggan dapat berjalan sesuai prosedur.
Feri menekankan bahwa seluruh ketentuan akan disampaikan melalui pengumuman resmi sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.
“Tunggu saja nanti pengumumannya. Ini diumumkan secara publik agar diketahui publik dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Dengan adanya pengumuman tersebut, pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap diharapkan dapat mencermati setiap poin yang disampaikan perusahaan. Terlebih, setelah batas waktu 30 hari berakhir, proses penertiban akan mulai diberlakukan terhadap pelanggan yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap mulai memperketat penataan sambungan pelanggan, baik dari sisi penggunaan maupun administrasi.
Bagi pelanggan, pengumuman 20 Agustus mendatang menjadi momentum penting untuk memastikan sambungan air yang digunakan telah sesuai ketentuan. Dengan demikian, persoalan administrasi maupun pelanggaran penggunaan sambungan dapat diminimalkan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib.
(Junaidi)













