Ulasanrakyat.com – Lubuklinggau.
Proses penentuan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau periode 2026-2031 terus menjadi perhatian publik. Di tengah dinamika yang berkembang, Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) Kota Lubuklinggau mengingatkan Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, agar tidak salah langkah dalam menentukan figur pimpinan perusahaan daerah tersebut.
KANTI menegaskan bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki fungsi strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa pelayanan air bersih. Karena itu, jabatan Direktur Utama tidak boleh dipandang sebagai posisi yang dapat dibagikan sebagai bentuk balas jasa politik pasca Pilkada.
Ketua KANTI, Sancik, S.IP., mengatakan masyarakat tentu memahami besarnya perjuangan seorang kandidat hingga berhasil memenangkan kontestasi politik dan dipercaya menjadi kepala daerah. Namun, kemenangan tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu dalam pengisian jabatan publik.
“Kita ketahui untuk menjadi kepala daerah bukan hal yang mudah. Harus berjuang merebut hati masyarakat hingga akhirnya memperoleh kepercayaan rakyat. Namun jangan sampai setelah terpilih justru memperlihatkan kelemahan dalam menentukan sikap dengan menggunakan hak prerogatif secara berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi adanya balas budi politik dalam penunjukan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap periode 2026-2031,” ujar Sancik, Sabtu (06/06/2026).
Menurutnya, publik saat ini semakin cerdas dalam menilai setiap kebijakan pemerintah daerah. Segala keputusan yang berkaitan dengan jabatan strategis akan selalu menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai proses pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD harus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Sebab, jabatan Direktur PDAM bukan sekadar posisi administratif atau politik, melainkan amanah besar yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Direktur PDAM harus dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan kemampuan manajerial. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa posisi penting ini hanya menjadi ruang kompromi politik atau hadiah bagi pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
KANTI juga mengingatkan bahwa tantangan PDAM ke depan tidak ringan. Persoalan pelayanan pelanggan, distribusi air bersih, pengembangan jaringan, peningkatan pendapatan perusahaan hingga tata kelola yang sehat membutuhkan pemimpin yang benar-benar memahami persoalan dan mampu menghadirkan solusi.
Oleh karena itu, KANTI meminta Wali Kota Lubuklinggau untuk berdiri di atas semua kepentingan dan tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan dari kelompok manapun.
“Kami meminta wali kota tegas menolak segala bentuk intervensi maupun lobi-lobi elite dalam proses penentuan pimpinan PDAM. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Salah menentukan figur akan berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, KANTI menilai bahwa momentum seleksi Direktur PDAM saat ini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Rachmat Hidayat dalam menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Menurut Sancik, masyarakat tidak membutuhkan figur yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa, tetapi membutuhkan sosok pemimpin yang mampu membawa PDAM menjadi perusahaan daerah yang sehat, maju, dan mampu meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“Jangan sampai PDAM yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik malah dipersepsikan sebagai tempat bagi praktik balas jasa politik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah profesionalisme, bukan kedekatan. Yang dibutuhkan rakyat adalah pelayanan yang lebih baik, bukan kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Pernyataan KANTI tersebut menambah panjang daftar perhatian publik terhadap proses penentuan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap. Masyarakat kini menanti keputusan akhir yang diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan pelayanan publik serta masa depan perusahaan daerah tersebut.
(Red/An)













